Diduga Gunakan Hasil Gratifikasi untuk Bisnis Fashion Anaknya, Mantan Pejabat Ditjen Pajak Diciduk KPK

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Kamis, 27 Februari 2025 | 10:47 WIB
Ilustrasi: Mantan pejabat dari Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv, diduga menggunakan uang gratifikasi untuk menggelar fashion show dari bisnis putrinya, Feby Paramita. (Unsplash/Raden Prasetya)
Ilustrasi: Mantan pejabat dari Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv, diduga menggunakan uang gratifikasi untuk menggelar fashion show dari bisnis putrinya, Feby Paramita. (Unsplash/Raden Prasetya)

Sebenarnya, anak Haniv hanya membutuhkan dana Rp150 juta, dan hal ini tercantum pada proposal yang diberikan. Pada proposal juga tertulis nomor rekening BRI dan nomor telepon atas nama Feby Paramita.

“Terdapat transfer masuk ke rekening BRI milik Feby Paramita yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus, maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp300 juta,” kata Asep.

Baca Juga: Peresmian Layanan Bank Emas Pegadaian: BRI Group Optimis Perkuat Ekonomi Indonesia

Kemudian pada tahun 2016 hingga 2017, terbukti jika Feby total mendapatkan transfer masuk Rp387 juta dari kantor Wajib Pajak Kanwil Jakarta Khusus.

Di tahun yang sama, terdapat transfer masuk sebesar Rp417 juta, namun bukan dari Wajib Pajak Kanwil Jakarta Khusus.

“Bahwa seluruh penerimaan fashion show jumlahnya jadi Rp804 juta, di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapat keuntungan atas pemberian uang sponsorship kegiatan,” imbuh Asep.

Jumlah gratifikasi yang diduga diterima

KPK juga membongkar bahwa ada uang masuk selain sponsorship kegiatan anak Haniv, selain untuk keperluan biaya fashion show.

Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Bad Guys Jadi Salah Satu Karya Paling Personal buat Oka Antara

“Penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.835.634,” terang Asep.

“Sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634,” pungkas Asep Guntur Rahayu.

Atas perbuatannya ini, Haniv telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: YouTube KPK RI, Kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X