Kabar Gembira! 150 Karyawan Sritex yang Di-PHK Kembali Dipekerjakan, Ribuan Pekerja Lainnya Akan Segera Menyusul

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Rabu, 5 Maret 2025 | 09:17 WIB
Janji pemerintah kepada mantan karyawan Sritex Group yang di-PHK. (Instagram/halo.sritex)
Janji pemerintah kepada mantan karyawan Sritex Group yang di-PHK. (Instagram/halo.sritex)

PejuangKantoran.com - Setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam beberapa waktu terakhir, 150 mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kini kembali dipekerjakan oleh perusahaan.

Kembalinya para pekerja ini dilakukan dalam rangka masa transisi menuju pemilik baru, sesuai dengan arahan kurator yang bertujuan untuk mengamankan aset perusahaan yang masih ada.

Proses Transisi Menuju Pemilik Baru

Direktur Umum Sritex Group, Supartodi, mengungkapkan bahwa pengembalian 150 karyawan tersebut bertujuan untuk menjaga aset perusahaan agar tetap dalam kondisi baik.

"Tugas utama mereka adalah untuk merawat, mengamankan, dan menjaga kebersihan mesin serta fasilitas lainnya di Sritex," jelasnya.

Baca Juga: Raih Penghargaan untuk Layanan Wealth Management, BRI Buka Private Signature Outlet Kedua di Surabaya

Menurut Supartodi, keberadaan karyawan ini sangat penting untuk memastikan agar mesin-mesin produksi tetap berfungsi dengan baik, dan aset lainnya seperti gedung dan kendaraan tetap terjaga nilainya.

"Mesin harus tetap bersih dan terawat, karena jika tidak, mereka bisa mengalami kerusakan dan sulit digunakan lagi. Pengamanan aset sangat penting untuk memastikan bahwa ketika pemilik baru mengambil alih, semua fasilitas masih dalam kondisi prima," tambahnya.

Ribuan Pekerja Lainnya Akan Kembali Bekerja

Selain 150 karyawan yang sudah kembali bekerja, ada sekitar 8.000 mantan karyawan Sritex yang juga berencana untuk dipekerjakan kembali dengan skema baru. Hal ini disampaikan oleh Anggota Tim Kurator PT Sritex, Nurma Sadikin, yang menjelaskan bahwa meskipun proses lelang belum selesai, para mantan pekerja akan kembali bekerja sementara waktu hingga pemilik baru resmi ditunjuk.

Baca Juga: Ini Yang Harus Ada Dalam Menu Sahur Bagi Kamu yang Sedang Menjalani Program Diet dan Menurunkan Berat Badan

"Aset perusahaan akan disewakan kepada investor sebelum proses lelang dilakukan, dan selama masa sewa, pekerja Sritex yang terdampak PHK akan kembali bekerja," kata Nurma.

Namun, Nurma menekankan bahwa status pekerjaan mereka bersifat sementara, yakni hanya sampai ada keputusan lelang dan penunjukan pemilik baru yang sah.

"Status pekerja mereka sementara saja, hingga ada keputusan lebih lanjut dari proses lelang," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X