Apakah Kamu Termasuk Golongan Wajib Pajak Yang Dibebaskan dari Lapor SPT 2025 Ini?

photo author
Sigit Triwahyu, Pejuang Kantoran
- Kamis, 27 Maret 2025 | 14:35 WIB
Beberapa Wajib Pajak dibebaskan untuk melaporkan SPT pajak. (Dokumentasi DJP)
Beberapa Wajib Pajak dibebaskan untuk melaporkan SPT pajak. (Dokumentasi DJP)

Pejuangkantoran.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan kebijakan baru yang membebaskan beberapa kategori wajib pajak dari kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.

Aturan ini ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu yang telah diatur dalam regulasi terbaru.

SPT sendiri merupakan dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghasilan dan kewajiban pajaknya. Pelaporan ini menjadi bentuk dari sebuah kepatuhan terhadap aturan perpajakan.

Namun kini, tidak semua golongan wajib pajak harus melaporkannya.

Kategori WP Non-Efektif

Aturan mengenai pembebasan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Dalam Pasal 180 aturan tersebut, tertulis bahwa pajak penghasilan (PPh) tertentu dibebaskan dari kewajiban menyampaikan SPT.

Sementara untuk kriteria lengkapnya, masih akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Sebelum aturan terbaru diterbitkan, ketentuan masih merujuk pada PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Baca Juga: Cek Di Sini, Siapa Saja yang Termasuk Wajib Pajak yang Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan?

Berikut beberapa kategori wajib pajak (WP) yang masuk dalam status Non-Efektif (NE):

  • WP orang pribadi yang sudah tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  • WP orang pribadi tanpa usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • WP yang memiliki NPWP hanya untuk keperluan administratif, seperti syarat mendapatkan pekerjaan atau membuka rekening.
  • WP yang telah tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan diakui sebagai subjek pajak luar negeri sesuai regulasi.
  • WP yang sudah mengajukan penghapusan NPWP tetapi masih menunggu keputusan.
  • WP yang tidak melaporkan SPT dan tidak memiliki transaksi pajak dalam dua tahun berturut-turut.
  • WP yang belum memenuhi persyaratan dokumen pendaftaran NPWP.
  • WP yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan hasil penelitian lapangan.
  • WP cabang yang diterbitkan NPWP secara jabatan untuk penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
  • WP lain yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif, tetapi belum menghapus NPWP.

Baca Juga: 3 Jenis Formulir SPT Tahunan Pribadi dan Cara Mengisi SPT Jenis 1770 SS, Jangan Sampai Salah!

 

Kemudahan pelaporan SPT dengan sistem Coretax

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sigit Triwahyu

Sumber: CNBC Indonesia, Tempo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X