Apakah Kamu Termasuk Golongan Wajib Pajak Yang Dibebaskan dari Lapor SPT 2025 Ini?

photo author
Sigit Triwahyu, Pejuang Kantoran
- Kamis, 27 Maret 2025 | 14:35 WIB
Beberapa Wajib Pajak dibebaskan untuk melaporkan SPT pajak. (Dokumentasi DJP)
Beberapa Wajib Pajak dibebaskan untuk melaporkan SPT pajak. (Dokumentasi DJP)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sedang menyusun aturan terbaru untuk merinci lebih lanjut kategori WP yang tidak perlu melaporkan SPT tahunan.

Selain itu, di 2025 ini sistem administrasi perpajakan akan semakin dipermudah dengan hadirnya sistem Coretax.

Salah satu keunggulan sistem ini adalah fitur pre-populated data SPT, yang memungkinkan pengisian data SPT secara otomatis bagi wajib pajak badan.

WP yang menerbitkan bukti potong atau bukti pungut pajak akan lebih mudah dalam pelaporan karena data pemotongan pajak oleh pihak ketiga langsung tersaji dalam sistem e-filing.

Dengan skema ini, wajib pajak cukup mengkonfirmasi kecocokan data yang telah disediakan sehingga pelaporan SPT tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, praktis, dan akurat. (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sigit Triwahyu

Sumber: CNBC Indonesia, Tempo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X