Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sedang menyusun aturan terbaru untuk merinci lebih lanjut kategori WP yang tidak perlu melaporkan SPT tahunan.
Selain itu, di 2025 ini sistem administrasi perpajakan akan semakin dipermudah dengan hadirnya sistem Coretax.
Salah satu keunggulan sistem ini adalah fitur pre-populated data SPT, yang memungkinkan pengisian data SPT secara otomatis bagi wajib pajak badan.
WP yang menerbitkan bukti potong atau bukti pungut pajak akan lebih mudah dalam pelaporan karena data pemotongan pajak oleh pihak ketiga langsung tersaji dalam sistem e-filing.
Dengan skema ini, wajib pajak cukup mengkonfirmasi kecocokan data yang telah disediakan sehingga pelaporan SPT tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, praktis, dan akurat. (Elga Windasari)
Artikel Terkait
Harta yang Wajib Dilaporkan ke SPT Pribadi (Ingat Rubicon Mario Dandy yang Tak Terdaftar di LHKPN Sang Ayah)
Lupa EFIN? Begini Cara Mendapatkan EFIN Jika Mau Lapor SPT Tahunan dengan e-Filing
Kenali Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi, Sudah Waktunya Melaporkan SPT Tahunan, Lho!
Apa Saja Dokumen yang Wajib Dilampirkan untuk Mengisi Laporan SPT Tahunan Pribadi?
7 Kesalahan Saat Membuat Laporan SPT Tahunan Ini Paling Sering Dilakukan Wajib Pajak