Pejuangkantoran.com - Pada April 2025 ini, pemilik kendaraan bermotor bisa mengikuti program pemutihan hingga menghapus tunggakan pajak kendaraan yang dilakukan sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia.
Itu artinya, sanksi administrasi, seperti bunga atau denda, untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihapuskan.
Namun, beda provinsi beda pula kebijakan pemutihan yang diberikan. Berikut penjelasannya.
- Aceh
Hingga 31 Desember 2025 nanti, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh memberikan pemutihan pajak progresif bagi masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu unit.
- Bali
Pemprov Bali memberikan diskon pajak berupa pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc sebesar 14,35%.
Selain itu, ada juga pengurangan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor di atas 200 cc sebesar 12,15%, potongan BBNKB kendaraan baru sebesar 24%, serta bebas pajak progresif serta BBNKB II.
Baca Juga: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas Gratis Hanya di Wilayah Ini Saja. Check It Ou!
- Banten
Hingga 30 Juni 2025, Pemprov Banten membebaskan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor mulai dari 2024 hingga ke belakang tanpa batas jumlah tahun. Syaratnya hanya melunasi pajak 2025.
- Jawa Barat
Program penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan dari 2024 dan sebelumnya, diberlakukan dengan syarat membayar pajak tahun berjalan. Selain itu, biaya bea balik nama kendaraan juga gratis.
Program berlangsung hingga 30 Juni 2025.
- Jawa Tengah
Kebijakan menghapus tunggakan pajak kendaraan dan denda dari 2024 dilakukan selama periode 8 April – 30 Juni 2025, tetapi pemilik kendaraan tetap melunasi kewajiban pajak kendaraan 2025.
- Jawa Timur
Besaran tarif PKB mengalami penurunan menjadi 1,2% dan BBNKB menjadi 12%, sedangkan untuk BBNKB II atau menjadi 0% atau gratis.
- Kalimantan Selatan
Hingga 28 Juni 2025, Pemprov Kalimantan Selatan memberikan insentif pajak berupa diskon pajak untuk plat hitam/putih dan kuning, denda turun menjadi 1% per bulan, dan gratis biaya BBN-II.
Selain itu, pemerintah juga memastikan tidak ada kenaikan biaya pajak kendaraan pada tahun ini.
Artikel Terkait
Soal Motor dan Mobil Harus Punya Asuransi, OJK Sebut Masih Tunggu Peraturan Pemerintah
PPN 12% Resmi Diberlakukan pada 1 Januari 2025, Belum Gajian Sudah Mikirin Pajak Naik
Tips Jika Terpaksa Melewati Banjir Menggunakan Mobil atau Motor. Kenapa Tidak Boleh Berhenti di Tengah Banjir?
5 Kesalahan Umum yang Banyak Dilakukan Pengemudi Mobil, Bisa Menyebabkan Kecelakan!
Apakah Kamu Termasuk Golongan Wajib Pajak Yang Dibebaskan dari Lapor SPT 2025 Ini?
Hyundai Luncurkan IONIQ 5 Limited Edition, Mobil Listrik Bergaya dengan Sentuhan Budaya Indonesia