- Kalimantan Timur
Pemprov Kalimantan Timur menerapkan pemutihan hingga 30 Juni 2025 sehingga masyarakat hanya perlu melunasi biaya pajak tahunan berjalan agar bebas denda.
- Kepulauan Riau
Pemprov Kepulauan Riau memberlakukan diskon PKB 13,94% dan BBNKB 39,75% selama Januari – Juni 2025. Ini membuat masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024.
- Lampung
Pemprov Lampung tidak memberlakukan kenaikan PKB dan BBNKB, serta menunda pemberlakuan opsen pajak kendaraan berlaku mulai 5 Januari 2025.
Baca Juga: Penyebab Mesin Kendaraan Suka Mati Saat Berada di Atas Perlintasan Sebidang Rel Kereta Api
- Riau
Pemprov Riau juga memutuskan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB setelah opsen kendaraan berlaku sejak 5 Januari 2025.
- Sumatera Selatan
Selain menyatakan tidak ada kenaikan biaya PKB dan BBNKB di wilayahnya, Pemprov Sumatera Selatan juga membebaskan biaya BBN-2 dan biaya pajak progresif.
- Yogyakarta
Pemprov DI Yogyakarta juga tidak memberlakukan kenaïkkan pajak kendaraan. Sementara tarif PKB Yogyakarta juga hanya menjadi 1,496% persen atau lebih kecil dari tahun lalu.
Itulah program pemutihan pajak kendaraan yang diberlakukan beberapa pemprov di Indonesia. Jangan sampai ketinggalan program ini, ya. (Elga Windasari)
Artikel Terkait
Soal Motor dan Mobil Harus Punya Asuransi, OJK Sebut Masih Tunggu Peraturan Pemerintah
PPN 12% Resmi Diberlakukan pada 1 Januari 2025, Belum Gajian Sudah Mikirin Pajak Naik
Tips Jika Terpaksa Melewati Banjir Menggunakan Mobil atau Motor. Kenapa Tidak Boleh Berhenti di Tengah Banjir?
5 Kesalahan Umum yang Banyak Dilakukan Pengemudi Mobil, Bisa Menyebabkan Kecelakan!
Apakah Kamu Termasuk Golongan Wajib Pajak Yang Dibebaskan dari Lapor SPT 2025 Ini?
Hyundai Luncurkan IONIQ 5 Limited Edition, Mobil Listrik Bergaya dengan Sentuhan Budaya Indonesia