SIM A dan SIM C Kini Berlaku di 8 Negara ASEAN, dengan Aturan Tambahan di Malaysia dan Singapura

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 23 April 2025 | 21:21 WIB
SIM A dan SIM C yang berlaku di Indonesia sekarang juga bisa digunakan di delapan negara ASEAN. (Instagram @divisihumaspolri)
SIM A dan SIM C yang berlaku di Indonesia sekarang juga bisa digunakan di delapan negara ASEAN. (Instagram @divisihumaspolri)

• Di Malaysia, SIM Indonesia masih berlaku asalkan WNI tanpa SIM Internasional mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia. Peraturan ini sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.

• Di Singapura, penggunaan SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, tidak lebih.

Jadi, meski kamu bisa menggunakan SIM A dan SIM C di delapan negara ASEAN yang sudah ditentukan, tetapi sebaiknya kamu tetap memiliki SIM Internasional agar lebih aman dan bisa digunakan saat bepergian ke negara-negara di luar ASEAN. (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: MetroTV News, Detiknews, Kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X