PejuangKantoran.com - Kabar gembira untuk pemilik SIM A dan SIM C. Mulai 1 Juni 2025 nanti, SIM atau Surat Izin Mengemudi yang berlaku di Indonesia juga bisa digunakan di delapan negara ASEAN.
Keputusan ini tentu saja akan memudahkan kamu saat berkunjung ke negara-negara tersebut dan berniat menyewa kendaraan. Selama berada di sana secara hukum kamu diperbolehkan mengemudikan mobil atau motor, asalkan memiliki SIM A atau SIM C yang terdaftar di Indonesia.
Delapan negara ASEAN yang mengakui SIM Indonesia mulai 1 Juni 2025 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: 3 Cerita Seru di Balik Coachella 2025, dari Benson Boone hingga Penonton yang Bayar Pakai Paylater
• Brunei Darussalam.
• Filipina
• Laos
• Malaysia
• Myanmar
• Singapura
• Thailand
• Vietnam
Adapun Timor Leste, meski telah bergabung dengan ASEAN, belum mengakui SIM Indonesia di negaranya.
Mengapa harus menunggu hingga 1 Juni 2025?
Bagi kamu yang berencana mengunjungi salah satu dari delapan negara ASEAN di atas dalam waktu dekat, mungkin menyayangkan keputusan yang baru akan berlaku pada 1 Juni mendatang.
Sebenarnya, ditetapkannya tanggal tersebut karena Polri harus melakukan penyesuaian dengan menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM.
Hal ini dilakukan untuk menyelaraskan data kependudukan dan perizinan berkendara. Ini juga menjadi langkah maju dalam integrasi legalitas berkendara dengan dokumen negara seperti NPWP, BPJS, dan KTP.
"Kita akan melakukan penggabungan data meliputi NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS agar lebih mudah," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, seperti dikutip Detiknews.
Baca Juga: Sesuai Kesepakatan, BRI Bayarkan Dividen Tunai pada Para Pemegang Saham Senilai Rp31,4 Triliun
Ketentuan tambahan yang berlaku
SIM Indonesia yang diakui dan berlaku di beberapa negara ini sesuai dengan "Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued".
Persetujuan tersebut diterbitkan oleh negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia. Pada 1997, negara yang menerapkannya diperluas hingga Vietnam, Laos, dan Myanmar, serta Kamboja pada 1999.
Meski SIM Indonesia sudah diakui dan berlaku, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus mengenai penggunaannya, yaitu:
Artikel Terkait
Suka Menunda-nunda Pekerjaan? Mungkin Kamu Punya Salah Satu dari 5 Ciri Kepribadian Ini
CEO Ralph Lauren Bilang: Kalau Mau Feedback Lebih Ngena, Kadang Caranya Harus Blak-blakan
Work-Life Balance di Era Modern Bisa Berbeda Dari Masa Lalu, Lakukan Ini Agar Tetap Relevan
Ibarat Sedang Melakukan Pedekate, Sebagai Tenaga Marketing Kamu Harus Paham Consumer Insight. Ini Alasannya!
6 Alasan Orang Segan Mendelegasikan Pekerjaannya Yang Wajib Kamu Ketahui dan Pahami!
Mempunyai Buyer Persona Itu Penting Untuk Bisnis. Berikut Ini Langkah-Langkah Untuk Membuatnya!
Cara Menolak Tugas di Luar Pekerjaan dengan Cara Profesional, Jangan Terus-Terusan Merasa Tidak Enak