SIM A dan SIM C Kini Berlaku di 8 Negara ASEAN, dengan Aturan Tambahan di Malaysia dan Singapura

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 23 April 2025 | 21:21 WIB
SIM A dan SIM C yang berlaku di Indonesia sekarang juga bisa digunakan di delapan negara ASEAN. (Instagram @divisihumaspolri)
SIM A dan SIM C yang berlaku di Indonesia sekarang juga bisa digunakan di delapan negara ASEAN. (Instagram @divisihumaspolri)

PejuangKantoran.com - Kabar gembira untuk pemilik SIM A dan SIM C. Mulai 1 Juni 2025 nanti, SIM atau Surat Izin Mengemudi yang berlaku di Indonesia juga bisa digunakan di delapan negara ASEAN.

Keputusan ini tentu saja akan memudahkan kamu saat berkunjung ke negara-negara tersebut dan berniat menyewa kendaraan. Selama berada di sana secara hukum kamu diperbolehkan mengemudikan mobil atau motor, asalkan memiliki SIM A atau SIM C yang terdaftar di Indonesia.

Delapan negara ASEAN yang mengakui SIM Indonesia mulai 1 Juni 2025 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: 3 Cerita Seru di Balik Coachella 2025, dari Benson Boone hingga Penonton yang Bayar Pakai Paylater

• Brunei Darussalam.
• Filipina
• Laos
• Malaysia
• Myanmar
• Singapura
• Thailand
• Vietnam

Adapun Timor Leste, meski telah bergabung dengan ASEAN, belum mengakui SIM Indonesia di negaranya.

Mengapa harus menunggu hingga 1 Juni 2025?

Bagi kamu yang berencana mengunjungi salah satu dari delapan negara ASEAN di atas dalam waktu dekat, mungkin menyayangkan keputusan yang baru akan berlaku pada 1 Juni mendatang.

Sebenarnya, ditetapkannya tanggal tersebut karena Polri harus melakukan penyesuaian dengan menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM.

Hal ini dilakukan untuk menyelaraskan data kependudukan dan perizinan berkendara. Ini juga menjadi langkah maju dalam integrasi legalitas berkendara dengan dokumen negara seperti NPWP, BPJS, dan KTP.

"Kita akan melakukan penggabungan data meliputi NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS agar lebih mudah," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, seperti dikutip Detiknews.

Baca Juga: Sesuai Kesepakatan, BRI Bayarkan Dividen Tunai pada Para Pemegang Saham Senilai Rp31,4 Triliun

Ketentuan tambahan yang berlaku

SIM Indonesia yang diakui dan berlaku di beberapa negara ini sesuai dengan "Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued".

Persetujuan tersebut diterbitkan oleh negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia. Pada 1997, negara yang menerapkannya diperluas hingga Vietnam, Laos, dan Myanmar, serta Kamboja pada 1999.

Meski SIM Indonesia sudah diakui dan berlaku, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus mengenai penggunaannya, yaitu:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: MetroTV News, Detiknews, Kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X