Mulai Sekarang, ASN Jakarta Wajib Naik Kendaraan Umum Tiap Hari Rabu

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Jumat, 25 April 2025 | 14:16 WIB
ASN wajib naik kendaraan umum  (Foto: kai.id)
ASN wajib naik kendaraan umum (Foto: kai.id)

PejuangKantoran.com - Mulai pekan ini, semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta wajib banget naik transportasi umum setiap hari Rabu.

Aturan ini sudah resmi ditetapkan lewat Peraturan Gubernur yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung.

“Kami akan ‘setengah memaksa’ ASN untuk naik kendaraan umum tiap Rabu. Jadi, di hari itu, kendaraan dinas nggak kami sediakan,” kata Pramono saat berkunjung ke Terminal Blok M, Rabu (24/4/2025).

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, Pemprov Jakarta memberikan fasilitas naik transportasi umum gratis khusus ASN setiap hari Rabu. Jadi kamu yang ASN bisa pakai Transjakarta, MRT, dan LRT tanpa keluar uang sepeser pun—tapi ya, ini nggak berlaku buat taksi ya.

Baca Juga: Perkuat Ekonomi Rakyat, BRI Genjot Penyaluran KUR ke Sektor Produktif

Kebijakan ini diluncurkan bertepatan dengan peringatan Hari Angkutan Umum Nasional, dan hari ini semua orang—baik laki-laki, perempuan, dan siapa pun—bisa menikmati transportasi umum secara gratis.

“Kalau tanggal 21 April kemarin hanya perempuan yang dapat gratis, hari ini semuanya boleh naik tanpa bayar,” tambah Pramono.

Baca Juga: Dengan 1,2 Juta Agen hingga Akhir Maret 2025, AgenBRILink Bukukan Volume Transaksi Rp423 Triliun

Tujuan dari aturan ini jelas: supaya kamu makin terbiasa naik transportasi umum, biar Jakarta makin lancar, lebih ramah lingkungan, dan nggak terlalu bergantung sama kendaraan pribadi. Harapannya sih, kebiasaan ini bukan cuma nempel di ASN, tapi juga menyebar ke masyarakat luas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X