Soal Pembatasan Diskon Ongkir E-Commerce yang Diatur Komdigi, Pos Indonesia Bilang Begini

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 21 Mei 2025 | 09:05 WIB
PT Pos Indonesia mendukung regulasi tentang pembatasan diskon ongkir yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Instagram @poslog.official)
PT Pos Indonesia mendukung regulasi tentang pembatasan diskon ongkir yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Instagram @poslog.official)

PejuangKantoran.com - Selama ini kita sering memilih belanja di e-commerce yang menawarkan diskon ongkir terbanyak. Bahkan jika mungkin, gratis ongkir.

Namun, penawaran tersebut sekarang mungkin nggak bisa sepenuhnya kamu nikmati lagi. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, akan membatasi diskon ongkos kirim.

Peraturan Menkomdigi tersebut mengatur Layanan Pos, yaitu komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, paket, logistik, transaksi keuangan, dan/atau keagenan Pos.

Baca Juga: Tiga Alasan Rizky Billar dan Lesti Kejora Mau Tampil Sebagai Cameo di Film 'Cocote Tonggo'

Sedangkan kebijakan pembatasan diskon ongkos kirim tersebut tertuang di Pasal 45 Ayat 3 dan 4 yang berbunyi:

Ayat 3: Potongan harga yang mengakibatkan besaran Tarif Layanan Pos Komersial di bawah biaya pokok layanan hanya dapat diterapkan untuk kurun waktu tertentu.

Ayat 4: Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan.

Kebijakan ini dikhawatirkan akan memengaruhi keberlanjutan promo gratis ongkos kirim (ongkir) dari layanan e-commerce. Namun, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, segera mengklarifikasi aturan tersebut.

Menurut Edwin, aturan baru itu tidak melarang promo gratis ongkir yang diberikan oleh platform e-commerce, melainkan mengatur potongan ongkos kirim yang langsung diberikan oleh perusahaan kurir.

Jenis diskon yang dibatasi adalah potongan harga terhadap biaya kirim murni, yang mencakup jasa kurir, pengangkutan antarkota, proses penyortiran, serta berbagai layanan pendukung lainnya.

Baca Juga: Berapa Banyak Uang yang Sebaiknya Disimpan di Rekening untuk Biaya Operasional Sehari-hari?

Penggerak pertumbuhan industri layanan pos

Sementara itu, PT Pos Indonesia justru mendukung regulasi yang disahkan pada 9 Mei 2025 tersebut. Aturan tersebut dinilai akan berkontribusi dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat di sektor logistik dan kurir.

"Kami mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam mengatur industri kurir dan logistik di Indonesia agar tercipta iklim usaha yang sehat," ujar Direktur Utama Pos Indonesia, Faizal R Djoemadi pada Senin (19/5/2025).

Kehadiran regulasi ini diharapkan juga mampu menjadi penggerak pertumbuhan industri layanan pos, ekspedisi, dan logistik nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Kompas.com, Kumparan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X