Kemenaker Bakal Hapus Aturan Batas Usia untuk Para Pelamar Kerja, Supaya Tak Ada Lagi Diskriminasi

photo author
Elga Windasari, Pejuang Kantoran
- Kamis, 29 Mei 2025 | 20:51 WIB
Ilustrasi: Menteri Ketenagakerjaan akan mengeluarkan surat edaran untuk melarang batas usia pelamar kerja. (Freepik/PejuangKantoran.com)
Ilustrasi: Menteri Ketenagakerjaan akan mengeluarkan surat edaran untuk melarang batas usia pelamar kerja. (Freepik/PejuangKantoran.com)

PejuangKantoran.com - Persyaratan batas usia pelamar kerja yang membuat para pencari kerja semakin sulit mendapatkan pekerjaan akan segera dihapuskan.

Hal tersebut diutarakan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang secara resmi melarang adanya syarat batas usia dalam lowongan kerja.

Ia bahkan sudah menerbitkan edaran tentang larangan adanya syarat usia maupun ketentuan diskriminatif lainnya dalam rekrutmen kerja.

Baca Juga: Mini Drama dengan Format Vertikal Lagi Digemari, Ceritanya Padat dan Pemainnya Ngetop Semua

"SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip nondiskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil," kata Yassierli dikutip CNN Indonesia.

Diharapkan tak ada lagi diskriminasi

Yassierli menjelaskan bahwa poin utama surat edaran ini adalah larangan adanya diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen pekerja.

Ini karena menurutnya rekrutmen pekerjaan saat ini masih menunjukkan diskriminasi soal usia, penampilan, status pernikahan dan lain-lain.

Padahal, penetapan batas usia pelamar hanya dapat dibenarkan dalam beberapa ketentuan. Misalnya, saat pekerjaan tertentu membutuhkan atau memerlukan pekerja yang memang berkaitan dengan usia.

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk kaum disabilitas, yang menyebut bahwa proses rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi.

Baca Juga: Long Weekend Aman, Layanan AgenBRILink, Jaringan E-Channel dan BRImo Siap Layani Masyarakat

Dengan adanya aturan ini, diharapkan pemberi kerja bisa memberikan lowongan yang jujur dan transparan, serta melalui kanal resmi untuk menghindari penipuan atau pemalsuan yang merugikan pencari kerja.

Kemungkinan akan ada Permen

Selain lewat surat edaran, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengatakan bahwa nantinya penghapusan beberapa syarat kerja kemungkinan akan ditetapkan dalam aturan yang lebih kuat, misalnya dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen).

Ia sangat berharap perusahaan tidak lagi memberi persyaratan kerja yang begitu berat untuk para pencari kerja seperti batas usia pelamar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: CNN Indonesia, Detik Finance

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X