ASN Boleh Kerja dari Mana Saja Alias WFA, sebagai Salah Satu Langkah Efisiensi KemenPANRB

photo author
Elga Windasari, Pejuang Kantoran
- Kamis, 19 Juni 2025 | 21:57 WIB
Sekarang, pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN boleh WFA alias bekerja dari mana saja. (Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Bangka Belitung)
Sekarang, pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN boleh WFA alias bekerja dari mana saja. (Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Bangka Belitung)

Ia menyebut bahwa kementerian memberikan ruang bagi instansi untuk menyesuaikan penerapan fleksibilitas kerja.

"Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas," jelasnya.

Hanya saja, Kementerian PANRB berharap seluruh instansi pemerintah memiliki pemahaman yang sama terhadap prinsip-prinsip fleksibilitas kerja.

Baca Juga: Dari Dapur Rumahan, UMKM Mitra Program MBG Mampu Tingkatkan Kapasitas Dapur berkat Dukungan Pembiayaan BRI

Dengan begitu, cara kerja ini mampu diterapkan secara efektif sebagai bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi Indonesia.

Sudah dibahas sejak awal tahun

Penyesuaian pola kerja kedinasan yang lebih fleksibel ini, sebenarnya telah dibahas oleh Menteri PANRB Rini Widyantini sejak awal 2025.

Pembahasan dilakukan dalam rangka langkah efisiensi anggaran usai ditandatanganinya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Saat itu, sejumlah Kementerian/Lembaga (KL) pusat dan daerah mengusulkan untuk mulai menerapkan pola kerja kedinasan secara fleksibel atau WFA sebagai langkah efisiensi. Namun, dengan syarat tidak mengurangi kualitas pelayanan.

Baca Juga: 7 Cara Elegan Menjaga Ruang Pribadi di Tempat Kerja, Supaya Rekan Kerja Tidak Terlalu Ikut Campur

"Pelaksanaan penyesuaian FWA ini tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan Kementerian PAN-RB kepada masyarakat," kata Rini dalam keterangan tertulis yang dirilis pada 14 Februari 2025.

Dalam implementasinya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah akan bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut, sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Kontan, Detik Finance

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X