PejuangKantoran.com - Keuntungan jadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) makin bertambah. Sekarang, ASN boleh WFA alias Work from Anywhere.
Aturan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025.
PermenPANRB mengatur tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Disebutkan bahwa ASN nantinya akan memiliki pola kerja secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) atau yang lebih dikenal dengan WFA.
"Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati, dikutip dari DetikFinance.
Tetap ada aturannya
Menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah, PermenPANRB No. 4/2025 memiliki skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.
Untuk fleksibilitas lokasi kerja, aturannya mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu atau yang dikenal dengan WFA. Sementara untuk pengaturan jam kerja, dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.
Jadi, meskipun ASN boleh WFA namun dituntut untuk tetap profesional, serta harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya.
Baca Juga: Jangan Protes Dulu, Ternyata Ada 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
"Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," ucap Nanik.
Berbeda untuk tiap instansi
Tiap instansi, bisa berbeda aturan mengenai ASN boleh WFA ini. Itulah yang dijelaskan oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo.
Artikel Terkait
Gabung Program Variety Galaxy Quest of Indonesia, Dian Sastro Jadi Sadar Banyak Kuliner yang Belum Ia Coba
Aturan Baru untuk ASN: Bisa WFA dan Jam Kerjanya Fleksibel
Respons Vidi Aldiano Digugat Rp24,5 Miliar Terkait Lagu “Nuansa Bening”
Lowongan Kerja Brand Manager di PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
BRI Tingkatkan Standar Kualitas Layanan Finansial Kelas Atas untuk Nasabah BRI Prioritas
Fattah-1 Banyak Mengejutkan Pihak, Ternyata Teknologi Rudal Iran Bermula Dari Embargo Persenjataan
3 Kebutuhan Yang Harus Kamu Pertimbangkan Saat Memilih Sepatu Lari. Jangan Asal Terlihat Keren!