Pejuangkantoran.com - Meski sama-sama karyawan, tetapi usia pensiun karyawan swasta berbeda dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ini sebenarnya membingungkan karyawan swasta karena mereka tak tahu kapan sebenarnya harus pensiun. Ada yang bilang usia pensiun 59 tahun, tetapi di tempat lain di usia 55 tahun.
Perbedaan ini bisa terjadi karena meskipun sudah ada aturan dari pemerintah, namun perusahaan swasta masih bisa menentukan sendiri usia pensiun karyawannya. Asalkan tetap sesuai aturan dasar yang berlaku.
Aturan pemerintah soal usia pensiun karyawan swasta
Dasar hukum soal usia pensiun tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015.
Di sana dijelaskan bahwa usia pensiun akan naik secara bertahap, dimulai dari 57 tahun pada 2019 dan akan terus bertambah satu tahun setiap tiga tahun.
Tujuannya adalah agar usia pensiun akhirnya mencapai 65 tahun pada 2043.
Baca Juga: Banyak Pekerja Muda Lakukan Pensiun Mikro Terlalu Lelah Bekerja. Apa Risikonya untuk Karir?
Berikut jadwal peningkatan usia pensiun berdasarkan aturan tersebut:
- 2019 – 2021: 57 tahun
- 2022 – 2024: 58 tahun
- 2025 – 2027: 59 tahun
- …
- 2043 – 2045: 65 tahun
Artikel Terkait
3 Destinasi Di Asia untuk Menjalani Masa Pensiun, Salah Satunya karena Ada Visa Pensiun
Demi Dapat Uang Pensiun Ayahnya, Pria Jepang Tak Laporkan Kematian Ayahnya Selama 2 Tahun
Penghitungan Upah Lembur sesuai Aturan Pemerintah yang Jadi Hak Karyawan, Kamu Harus Tahu!
6 Mitos Dalam Investasi yang Tidak Perlu Kamu Ambil Hati. Temukan Kebenarannya di Sini!
Usia Pensiun Diperpanjang Menjadi 59 Tahun Mulai 2025: Apa Manfaat yang Diterima Pensiunan?
Minta Kenaikan Gaji Adalah Hak Karyawan. Berikut Ini Waktu yang Tepat Untuk Mengajukannya!
8.400 Karyawan Sritex Di-PHK, Siapa yang Menjamin Pesangon dan Jaminan Hari Tua Karyawan?