Kabar Gembira! Mulai 2025, PPPK akan Dapat Uang Pensiun dan Jenjang Karir Seperti PNS

photo author
Elga Windasari, Pejuang Kantoran
- Kamis, 24 Juli 2025 | 08:28 WIB
Ilustrasi: Pegawai PPPK akan mendapat uang pensiun, serta hak dan jenjang karir yang setara dengan PNS. (PejuangKantoran.com/Gemini AI)
Ilustrasi: Pegawai PPPK akan mendapat uang pensiun, serta hak dan jenjang karir yang setara dengan PNS. (PejuangKantoran.com/Gemini AI)

PejuangKantoran.com - Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) boleh bernapas lega. Mulai 2025, mereka akan menikmati hak dan jenjang karir yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ini merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi II DPR RI dalam rapat yang digelar pada 2 Juli 2025.

Salah satu poin yang paling ditunggu-tunggu adalah soal pensiun untuk PPPK. Selama ini, PPPK sering dianggap “pegawai kelas dua” karena tidak mendapatkan hak pensiun seperti PNS.
Namun, situasi itu akan segera berubah.

Baca Juga: Lowongan Kerja IKEA Family Leader Khusus buat yang Berpengalaman di Program Loyalitas Pelanggan

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI dengan tegas mendorong agar PPPK dapat uang pensiun dan tunjangan hari tua yang setara dengan PNS.

Alasan utamanya cukup jelas, yaitu banyak PPPK yang sudah lama mengabdi, bahkan bertahun-tahun. Mereka dianggap layak mendapat penghargaan dan perlindungan yang sama sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pensiun PPPK diatur dalam UU ASN 2023

Perubahan besar ini didukung oleh Undang-Undang (UU) ASN Nomor 20 Tahun 2023. Di dalamnya disebutkan bahwa semua ASN, baik PNS maupun PPPK, berhak atas jaminan sosial. Ini termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan tunjangan hari tua.

Pasal 21 ayat (6) dan Pasal 22 ayat (1) juga menjelaskan bahwa jaminan pensiun akan diberikan setelah ASN berhenti bekerja.

Dana pensiun ini berasal dari iuran pemerintah sebagai pemberi kerja dan juga potongan penghasilan ASN itu sendiri.

Baca Juga: Marthino Lio Punya Hobi Baru Gara-Gara Terlibat di Film Believe: Takdir, Mimpi, Keberanian

Uang pensiun untuk PPPK

Pertanyaan besar yang muncul adalah: PPPK dapat uang pensiun berapa?

Jawabannya akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yaitu sama seperti pensiunan PNS. Jadi, besaran uang pensiun PPPK juga akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.

Berikut ini adalah perkiraan uang pensiun PPPK berdasarkan golongannya:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: ANTARA News, Radar Madura, Info Hukum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X