Soal Rekening Dormant yang Diblokir PPATK, Sejumlah Bank Jelaskan Cara Buka Blokiran

photo author
Elga Windasari, Pejuang Kantoran
- Senin, 4 Agustus 2025 | 21:52 WIB
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pihaknya hanya akan memblokir jenis rekening tertentu yang memang sudah lama tidak aktif. (ppatk.go.id)
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pihaknya hanya akan memblokir jenis rekening tertentu yang memang sudah lama tidak aktif. (ppatk.go.id)

2. BRI

Sama seperti BNI, BRI juga patuh pada aturan dari PPATK. Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menekankan pentingnya edukasi ke nasabah agar lebih bijak dalam menggunakan layanan perbankan.

Jika rekening kamu terlanjur diblokir, mudah saja cara buka blokiran. Cukup datang ke kantor BRI terdekat membawa KTP dan bukti kepemilikan rekening.

Baca Juga: Apakah Kamu Seorang Martir di Dunia Kerja? Ini Tanda-Tanda dan Cara Mengatasinya!

3. BCA

Presiden Direktur BCA, Hendra Lembong, mengatakan bahwa ini adalah langkah baik untuk menjaga rekening agar tidak disalahgunakan.

Meski proses pembukaan blokir tetap mengikuti arahan dari PPATK, tetapi BCA tidak merinci jumlah rekening yang diblokir karena datanya terus berubah.

4. Mandiri

Bank Mandiri juga sepakat bahwa kebijakan ini penting untuk memperkuat sistem anti-pencucian uang di Indonesia. Mereka menjelaskan bahwa rekening dianggap dormant jika tidak ada transaksi selama 6 bulan.

5. Bank BJB

Menurut Sekretaris Perusahaan BJB, Ayi Subarna, mereka sebenarnya sudah memiliki aturan internal soal rekening dormant.

Baca Juga: Pentingnya Sertifikasi dan Lisensi di Resume, Bikin CV Kamu Makin Keren dan Meyakinkan!

Jangka waktunya antara 6–12 bulan tergantung produk rekening. Sementara proses pemblokiran dan pembukaan kembali dilakukan dengan transparan.

6. CIMB Niaga

Direktur CIMB Niaga Syariah, Pandji P. Djajanegara, menyebutkan bahwa banknya bahkan memiliki puluhan ribu rekening dormant per 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Serambinews.com, Detik jatim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X