Untuk itu, mereka melakukan evaluasi rutin di setiap cabang agar bisa mengelola rekening-rekening tersebut dengan baik.
7. OK Bank
OK Bank mencatat sekitar 2.000 rekening dormant, yang sebagian besar berasal dari masa sebelum merger antara Bank Dinar dan OK Bank pada 2019.
Direktur Kepatuhan mereka, Efdinal Alamsyah, optimis jumlah rekening akan terus berkurang karena rekening kosong biasanya langsung ditutup otomatis.
Dengan banyaknya bank besar yang mendukung aturan PPATK ini, sekarang saatnya cek dan aktifkan rekening kamu kembali.
Cukup lakukan transaksi ringan seperti setor tunai atau transfer, serta jangan lupa perbarui data diri. Dengan begitu, kamu bisa bantu menjaga sistem keuangan Indonesia tetap bersih dan aman.
Artikel Terkait
Berikut Ini adalah Waktu yang Tepat Bagi Kamu untuk Meminta Kenaikan Gaji Kepada Perusahaan
15 Film Indonesia yang Rilis Bulan Agustus: Ada Nicholas Saputra Main di Film Musikal!
Apa Itu Abolisi? Ini Penjelasan Lengkapnya, Seperti yang Diberikan kepada Tom Lembong
Aturan Baru Penulisan Nama di KTP dan KK, Harus Minimal Dua Kata dan Tak Boleh Disingkat!
Sekarang Urus Dokumen Kependudukan Lebih Mudah, Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW!
8 Makanan yang Bisa Sebabkan Inflamasi atau Peradangan di Tubuh Kamu!
Perusahaan Fintech Amartha Financial Buka Lowongan Kerja Compliance Lead (Payment Service Provider)