Ditantang Buktikan Nadiem Makarim Korupsi oleh Hotman Paris, Kejagung: Biar Penyidik Ungkap Semua Fakta

photo author
- Senin, 8 September 2025 | 08:52 WIB
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, meminta agar perkara korupsi Chromebook yang dituduhkan pada kliennya digelar secara terbuka. (Instagram @hotmanparisofficial)
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, meminta agar perkara korupsi Chromebook yang dituduhkan pada kliennya digelar secara terbuka. (Instagram @hotmanparisofficial)

PejuangKantoran.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara hampir Rp2 triliun. Penetapan status tersangka diumumkan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan ketiga kalinya di Gedung Kejagung, Kamis (4/9/2025).

Sebelumnya, ia sudah diperiksa dua kali, yaitu pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025. Total pemeriksaan berlangsung belasan jam. 

Baca Juga: 8 Fakta Dunia Kerja yang Perlu Kamu Ketahui Ini Jarang Dibicarakan Atasan, Termasuk soal PHK dan Promosi!

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan berlaku selama 20 hari pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

“Berdasarkan pemeriksaan, keterangan saksi, ahli, serta barang bukti, tim penyidik menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019-2024,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.

Kerugian negara hampir Rp2 Triliun

Nurcahyo menyebut kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,98 triliun. Perhitungan detailnya masih menunggu audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pasal yang disangkakan kepada Nadiem adalah Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP.

Selain Nadiem, empat orang juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021
2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
3. Jurist Tan (JT/JS), Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim.
4. Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Baca Juga: 5 Kebiasaan Saat Gajian yang Diam-Diam Bisa Bikin Dompet Kamu Bolong, Stop Lakukan!

Peran Nadiem Makarim dalam kasus Chromebook

Menurut Kejagung, peran Nadiem cukup besar dalam meloloskan pengadaan Chromebook, yang merupakan penawaran kerja sama dari Google. Penawaran tersebut sebelumnya sudah ditolak oleh Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy.

Pasalnya, pada 2019 proyek laptop ini pernah diuji coba, tetapi gagal karena perangkat tidak bisa digunakan di sekolah-sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Ketika Nadiem menggantikan posisi Muhadjir Effendy, ia justru mengadakan pertemuan dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa Kemendikbud akan menggunakan Chromebook dalam program Digitalisasi Pendidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: detik.com, CNN Indonesia, Kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X