PejuangKantoran.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara hampir Rp2 triliun. Penetapan status tersangka diumumkan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan ketiga kalinya di Gedung Kejagung, Kamis (4/9/2025).
Sebelumnya, ia sudah diperiksa dua kali, yaitu pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025. Total pemeriksaan berlangsung belasan jam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan berlaku selama 20 hari pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
“Berdasarkan pemeriksaan, keterangan saksi, ahli, serta barang bukti, tim penyidik menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019-2024,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.
Kerugian negara hampir Rp2 Triliun
Nurcahyo menyebut kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,98 triliun. Perhitungan detailnya masih menunggu audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pasal yang disangkakan kepada Nadiem adalah Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP.
Selain Nadiem, empat orang juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021
2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
3. Jurist Tan (JT/JS), Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim.
4. Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.
Baca Juga: 5 Kebiasaan Saat Gajian yang Diam-Diam Bisa Bikin Dompet Kamu Bolong, Stop Lakukan!
Peran Nadiem Makarim dalam kasus Chromebook
Menurut Kejagung, peran Nadiem cukup besar dalam meloloskan pengadaan Chromebook, yang merupakan penawaran kerja sama dari Google. Penawaran tersebut sebelumnya sudah ditolak oleh Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy.
Pasalnya, pada 2019 proyek laptop ini pernah diuji coba, tetapi gagal karena perangkat tidak bisa digunakan di sekolah-sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Ketika Nadiem menggantikan posisi Muhadjir Effendy, ia justru mengadakan pertemuan dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa Kemendikbud akan menggunakan Chromebook dalam program Digitalisasi Pendidikan.
Artikel Terkait
Ingin Kerja di Bidang IT? Kamu Wajib Paham Beda Java dan JavaScript, Ini Penjelasannya!
Lowongan Kerja: Marketing and Public Relations Specialist di Cathay Pacific Jakarta
Siapa Bilang Gaji Pas-pasan Tak Bisa Nabung? Terapkan Cara Ini!
Fenomena Cagongjok Bikin Starbucks Korea Larang Pengunjung Bawa Printer dan Desktop PC ke Kafe
Dulu Cuma Bikin Action Figure, Sekarang Video Miniatur Figur 3D dari Foto. Gini Caranya!
Bahaya! Terlalu Sering Lihat Video TikTok atau YouTube Short Bisa Bikin Sulit Konsentrasi. Latih Ulang Otak Kamu!
Unggahan Instagram Berujung Penangkapan, Kuasa Hukum Minta Restorative Justice untuk Laras Faizati