Nasib Pegawai ASN di Kementerian BUMN usai Jadi Badan Diungkap Menpan RB Rini Widyantini

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Senin, 29 September 2025 | 08:00 WIB
MenPAN RB Rini Widyantini memperjelas status pegawai ASN di Kementerian BUMN jika lembaga tersebut diubah menjadi Badan Pengaturan BUMN. (Menpan.go.id)
MenPAN RB Rini Widyantini memperjelas status pegawai ASN di Kementerian BUMN jika lembaga tersebut diubah menjadi Badan Pengaturan BUMN. (Menpan.go.id)

PejuangKantoran.com – Rapat tentang revisi Undang Undang (RUU) BUMN di Parlemen, Senayan, Selasa (23/9/2025) lalu menyimpulkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang kekuasaan keuangan negara, menghendaki ada perubahan kebijakan soal kementerian.

RUU BUMN tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto lewat perwakilan menteri kepada Komisi VI DPR RI dengan mengirimkan perwakilan, salah satunya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Sesuai pembahasan RUU BUMN tersebut, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selanjutnya akan diubah menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.

Baca Juga: 3 Alasan Mengapa Duet Kate Beckinsale dan Scott Eastwood dalam Stolen Girl Wajib Ditonton!

“Pada siang hari ini, kami didampingi oleh Wamensesneg, Wamen Hukum beserta jajaran, kemudian Wamen PANRB beserta dengan jajaran.

“Kami menyampaikan permintaan maaf Menteri Hukum dan Menteri PANRB ada agenda tidak bisa ditinggalkan, beliau berdua tidak bisa hadir,” ujar Mensesneg saat membuka pemaparannya tentang RUU BUMN.

Prasetyo mengatakan, perubahan tersebut harus diwujudkan dalam bentuk undang-undang, di dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN.

Adapun kewenangan pengelolaan BUMN sudah dikuasakan kepada kementerian yang menyelenggarakan pemerintah bidang BUMN.

Saat ini ada sekitar 1.000 BUMN yang sedang dalam proses perampingan dan penggabungan jika ada yang tidak efektif.

Usai dilakukan penyisiran, diharapkan hanya akan ada 400 BUMN atau lebih sedikit lagi, yakni 200, yang dimiliki oleh pemerintah, demikian menurut Prasetyo.

Baca Juga: Komnas Perempuan Buka Lowongan Kerja 2025, Minimal Lulusan SMA Bisa Daftar

Nasib ASN di Kementerian BUMN

Berkaitan dengan perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN tersebut, Menpan RB dan Menteri Hukum mengungkapkan tentang kejelasan status pegawai ASN di Kementerian BUMN.

Selain itu juga klarifikasi mengenai perbedaan tugasnya dengan Danantara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini mengatakan bahwa para pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang sebelumnya berada di Kementerian BUMN akan pindah ke BP BUMN sesuai dengan Undang Undang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X