PejuangKantoran.com – Rapat tentang revisi Undang Undang (RUU) BUMN di Parlemen, Senayan, Selasa (23/9/2025) lalu menyimpulkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang kekuasaan keuangan negara, menghendaki ada perubahan kebijakan soal kementerian.
RUU BUMN tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto lewat perwakilan menteri kepada Komisi VI DPR RI dengan mengirimkan perwakilan, salah satunya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Sesuai pembahasan RUU BUMN tersebut, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selanjutnya akan diubah menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Baca Juga: 3 Alasan Mengapa Duet Kate Beckinsale dan Scott Eastwood dalam Stolen Girl Wajib Ditonton!
“Pada siang hari ini, kami didampingi oleh Wamensesneg, Wamen Hukum beserta jajaran, kemudian Wamen PANRB beserta dengan jajaran.
“Kami menyampaikan permintaan maaf Menteri Hukum dan Menteri PANRB ada agenda tidak bisa ditinggalkan, beliau berdua tidak bisa hadir,” ujar Mensesneg saat membuka pemaparannya tentang RUU BUMN.
Prasetyo mengatakan, perubahan tersebut harus diwujudkan dalam bentuk undang-undang, di dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN.
Adapun kewenangan pengelolaan BUMN sudah dikuasakan kepada kementerian yang menyelenggarakan pemerintah bidang BUMN.
Saat ini ada sekitar 1.000 BUMN yang sedang dalam proses perampingan dan penggabungan jika ada yang tidak efektif.
Usai dilakukan penyisiran, diharapkan hanya akan ada 400 BUMN atau lebih sedikit lagi, yakni 200, yang dimiliki oleh pemerintah, demikian menurut Prasetyo.
Baca Juga: Komnas Perempuan Buka Lowongan Kerja 2025, Minimal Lulusan SMA Bisa Daftar
Nasib ASN di Kementerian BUMN
Berkaitan dengan perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN tersebut, Menpan RB dan Menteri Hukum mengungkapkan tentang kejelasan status pegawai ASN di Kementerian BUMN.
Selain itu juga klarifikasi mengenai perbedaan tugasnya dengan Danantara.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini mengatakan bahwa para pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang sebelumnya berada di Kementerian BUMN akan pindah ke BP BUMN sesuai dengan Undang Undang.
Artikel Terkait
Dari Senyum Ramah hingga Layanan Berkelas, Ini 10 Maskapai dengan Awak Kabin Paling Cantik
Humor Nggak Cuma Bisa Bikin Orang Tertawa, tapi Juga Membuat Kamu Lebih Percaya Diri
5 Skill Teknologi Paling Dicari di Indonesia, Wajib Kuasai Biar Cepat Dilirik HRD!
Lowongan Kerja Besar-Besaran di KAI: 11 Posisi Tersedia, Batas Akhir 30 September 2025
BP Tapera Buka Rekrutmen Pegawai Tahap II Tahun 2025, Cek Posisi dan Cara Daftarnya
Jangan Hanya Bekerja Keras, Begini Cara Kamu Bisa Membuka Peluang Karier Agar Lebih Maju
7 Barang yang Tidak Perlu Dibawa Saat Traveling Light dengan Bawaan Carry-On