Setelah Vonis Bersalahnya Tuai Polemik, Mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Direhabilitasi

photo author
Elga Windasari, Pejuang Kantoran
- Rabu, 26 November 2025 | 16:47 WIB
Presiden Prabowo keluarkan surat keputusan agar mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi direhabilitasi. (Garuda TV)
Presiden Prabowo keluarkan surat keputusan agar mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi direhabilitasi. (Garuda TV)

PejuangKantoran.com - Setelah kasusnya memicu perdebatan panjang di publik, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi direhabilitasi.

Hal itu merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto, di mana surat rehabilitasi ditandatangani pada Selasa (25/11/2025) sore, seperti disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Selain Ira, dua pejabat ASDP lainnya, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga mendapatkan rehabilitasi.

Baca Juga: 8 Langkah Sederhana Cara Mengatasi Mengatasi Rasa Insecure Kamu

Ketiganya sebelumnya menjadi terdakwa dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Ira dikenakan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 500 juta.

Namun, putusan pengadilan sempat menimbulkan pertanyaan publik karena salah satu hakim menyatakan perbedaan pendapat. Ketua Majelis Hakim Sunoto menilai bukti korupsi sangat minim.

Menurutnya, akuisisi PT Jembatan Nusantara adalah keputusan bisnis yang wajar dilakukan BUMN. Jika kebijakan bisnis dianggap korupsi, ia khawatir para pimpinan BUMN akan takut mengambil keputusan strategis.

Ira sendiri berkukuh tidak bersalah dan kemudian memohon perlindungan kepada Prabowo.

Aspirasi publik jadi pemicu proses rehabilitasi

Menurut Dasco, Ira Puspadewi direhabilitasi setelah mempertimbangkan banyaknya aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Sederhanakan Birokrasi 55 Ribu Jabatan ASN Dipangkas untuk Ubah Cara Kerja Pemerintah

DPR kemudian menugaskan komisi terkait untuk menelaah persoalan hukum sejak Juli 2024. Setelah kajian selesai, hasilnya disampaikan kepada pemerintah sebagai pertimbangan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa bukan hanya DPR yang menerima aspirasi semacam itu. Kementerian Hukum juga menerima banyak laporan masyarakat mengenai kasus-kasus hukum, termasuk yang menimpa Ira.

Setiap laporan, kata Prasetyo, dikaji dari berbagai sisi, termasuk oleh para ahli hukum. Dari hasil telaah itu, Kementerian Hukum mengirim surat kepada Presiden untuk meminta penggunaan hak rehabilitasi.

Permintaan tersebut lalu dibawa ke rapat terbatas yang dipimpin langsung presiden. Setelah mendapat penjelasan lengkap, Prabowo akhirnya menyetujui usulan itu dan menandatangani Keputusan Presiden tentang rehabilitasi bagi ketiganya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Republika, BBC News Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X