“Putusan MK tidak mencabut hak atas tanah, hanya mengubah mekanismenya,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa durasi tetap berada pada total 80 tahun, namun dengan pola baru: 30 tahun masa awal, perpanjangan 20 tahun, dan perpanjangan berikutnya 30 tahun.
“Skemanya kini menjadi 30–20–30 tahun, tetap satu siklus 80 tahun,” tambahnya.
Basuki juga menyebut seluruh investor masih berada dalam posisi aman dan tidak ada yang mengajukan keberatan terkait penyesuaian aturan tersebut.
“Alhamdulillah sejauh ini kami belum menerima komplain dari investor,” ujarnya menutup penjelasan.
Artikel Terkait
Mekarnya Rafflesia hasseltii di Sumbar: Momen Langka yang Menggetarkan Dunia
Jangan Panik! Ada 2 Cara Sederhana Jika NIK Kamu Tidak Terbaca di Coretax DJP
Daftar Uang Saku Beasiswa LPDP di Luar Negeri, Mulai dari AS, Asia, Eropa, hingga Afrika dan Timur Tengah
7 Perbedaan Aturan Cuti untuk PNS dan PPPK sesuai Jenis Cutinya yang Perlu Kamu Tahu!
Untuk Kali Pertama, Kementerian Agama akan Menggelar Perayaan Natal Bersama untuk Tahun 2025
Sederhanakan Birokrasi 55 Ribu Jabatan ASN Dipangkas untuk Ubah Cara Kerja Pemerintah
Setelah Vonis Bersalahnya Tuai Polemik, Mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Direhabilitasi
Cara Mengecek Jumlah Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan: Panduan Simple untuk Para Pekerja
GCI Diluncurkan, WNA yang Memiliki Ikatan Indonesia Kini Bisa Tinggal Permanen di Sini!
Pemerintah Janji Tegaskan Komitmen Tingkatkan Karier serta Kesejahteraan Atlet Indonesia