IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik pada 2028, ASN Mulai Pindah di 2025

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Rabu, 26 November 2025 | 20:15 WIB
MK Coret Aturan Hak Tanah 190 Tahun di IKN. (kemenparekraf)
MK Coret Aturan Hak Tanah 190 Tahun di IKN. (kemenparekraf)

“Putusan MK tidak mencabut hak atas tanah, hanya mengubah mekanismenya,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa durasi tetap berada pada total 80 tahun, namun dengan pola baru: 30 tahun masa awal, perpanjangan 20 tahun, dan perpanjangan berikutnya 30 tahun.
“Skemanya kini menjadi 30–20–30 tahun, tetap satu siklus 80 tahun,” tambahnya.

Basuki juga menyebut seluruh investor masih berada dalam posisi aman dan tidak ada yang mengajukan keberatan terkait penyesuaian aturan tersebut.

“Alhamdulillah sejauh ini kami belum menerima komplain dari investor,” ujarnya menutup penjelasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X