PejuangKantoran.com - Dalam aturan perpajakan Indonesia, PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dihitung dua cara, yaitu per masa pajak (setiap bulan) dan masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir adalah Desember atau bulan ketika seorang pegawai berhenti bekerja.
Namun, yang sering membuat bingung adalah perhitungan PPh 21 masa Desember karena di bulan ini perusahaan harus menghitung ulang pajak setahun penuh, lalu membandingkannya dengan pajak yang sudah dipotong dari Januari sampai November.
Jika ada kekurangan, maka dipotong di Desember. Namun, jika ada kelebihan, justru harus dikembalikan ke pegawai.
Baca Juga: 4 Hal yang Wajib Kamu Cek dari Sekarang untuk Lapor SPT Tahunan Pakai Sistem Coretax
Sejak berlakunya PMK 168/2023, perhitungan pajak bulanan pakai tarif efektif (TER), tetapi perhitungan masa Desember tetap mengikuti cara lama, yaitu memakai tarif Pasal 17 dan menghitung total setahun penuh.
Satu perubahan penting, yaitu zakat yang dibayar melalui pemberi kerja boleh jadi pengurang dalam penghitungan setahun.
Langkah perhitungan PPh 21 masa Desember versi sederhana
• Jumlahkan semua penghasilan bruto setahun, mulai dari gaji, tunjangan, hingga bonus.
• Hitung pengurang, seperti biaya jabatan, iuran pensiun, dan zakat.
• Dapatkan penghasilan neto = bruto – pengurang.
• Kurangi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sesuai status.
• Hitung PPh 21 setahun berdasarkan tarif Pasal 17.
• Bandingkan dengan pajak yang sudah dipotong bulan-bulan sebelumnya.
Intinya, jika kurang, maka dipotong di Desember. Namun, jika lebih dikembalikan ke pegawai.
Contoh perhitungannya
• Gaji Januari – November: Rp6.200.000
• Gaji Desember (naik): Rp6.700.000
• Tunjangan jabatan: Rp400.000/bulan
• PTKP: TK/0
Baca Juga: Jangan Panik! Ada 2 Cara Sederhana Jika NIK Kamu Tidak Terbaca di Coretax DJP
1. Hitung pajak berdasarkan gaji sebelum kenaikan untuk potongan Januari – November
• Penghasilan bruto setahun (tanpa kenaikan):
6.200.000 × 12 + 4.800.000 = Rp79.200.000
• Biaya jabatan (5%): Rp3.960.000
• Neto: Rp75.240.000
• PKP: 75.240.000 – 54.000.000 = Rp21.240.000
• PPh setahun: Rp1.062.000
• PPh Januari –November (11 bulan): 88.500 × 11 = Rp973.500
2. Hitung ulang dengan kenaikan Desember
Artikel Terkait
Lowongan Freelance Translator di HelixRecruit, Proyek Kolaborasi dengan AI Lab Terkemuka
Jangan Takut dengan Keragaman Kepribadian di Tempat Kerja, Justru Jadi Peluang Inovasi Baru
Gara-gara Petugas KAI Dipecat, Desakan Warganet Bikin Anita Dewi Ikut Didepak dari Tempat Kerjanya
Raditya Dika Gelar Tur Pertunjukan Komedi 'Cerita Anehku' dengan Tiket Satu Harga Saja
Aturan Tenaga Kerja Asing untuk Bekerja di Singapura Berubah Mulai 2025, Apa Dampaknya buat Kamu?
Gary Iskak Meninggal Dunia, Diduga akibat Kecelakaan Motor usai Syuting Program Misteri
Saat IQ dan Gelar Mentereng Tak Lagi Cukup, Kekuatan EQ Menjadi Modal Kamu di Dunia Kerja