Penghitungan PPh 21 Masa Desember dengan Cara yang Lebih Mudah Dipahami

photo author
Elga Windasari, Pejuang Kantoran
- Sabtu, 29 November 2025 | 18:25 WIB
Ilustrasi: Perhitungan PPh 21 masa Desember sering membingungkan karena perusahaan harus menghitung ulang pajak setahun penuh. (Pajakku)
Ilustrasi: Perhitungan PPh 21 masa Desember sering membingungkan karena perusahaan harus menghitung ulang pajak setahun penuh. (Pajakku)

PejuangKantoran.com - Dalam aturan perpajakan Indonesia, PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dihitung dua cara, yaitu per masa pajak (setiap bulan) dan masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir adalah Desember atau bulan ketika seorang pegawai berhenti bekerja.

Namun, yang sering membuat bingung adalah perhitungan PPh 21 masa Desember karena di bulan ini perusahaan harus menghitung ulang pajak setahun penuh, lalu membandingkannya dengan pajak yang sudah dipotong dari Januari sampai November.

Jika ada kekurangan, maka dipotong di Desember. Namun, jika ada kelebihan, justru harus dikembalikan ke pegawai.

Baca Juga: 4 Hal yang Wajib Kamu Cek dari Sekarang untuk Lapor SPT Tahunan Pakai Sistem Coretax

Sejak berlakunya PMK 168/2023, perhitungan pajak bulanan pakai tarif efektif (TER), tetapi perhitungan masa Desember tetap mengikuti cara lama, yaitu memakai tarif Pasal 17 dan menghitung total setahun penuh.

Satu perubahan penting, yaitu zakat yang dibayar melalui pemberi kerja boleh jadi pengurang dalam penghitungan setahun.

Langkah perhitungan PPh 21 masa Desember versi sederhana

• Jumlahkan semua penghasilan bruto setahun, mulai dari gaji, tunjangan, hingga bonus.
• Hitung pengurang, seperti biaya jabatan, iuran pensiun, dan zakat.
• Dapatkan penghasilan neto = bruto – pengurang.
• Kurangi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sesuai status.
• Hitung PPh 21 setahun berdasarkan tarif Pasal 17.
• Bandingkan dengan pajak yang sudah dipotong bulan-bulan sebelumnya.

Intinya, jika kurang, maka dipotong di Desember. Namun, jika lebih dikembalikan ke pegawai.

Contoh perhitungannya

• Gaji Januari – November: Rp6.200.000
• Gaji Desember (naik): Rp6.700.000
• Tunjangan jabatan: Rp400.000/bulan
• PTKP: TK/0

Baca Juga: Jangan Panik! Ada 2 Cara Sederhana Jika NIK Kamu Tidak Terbaca di Coretax DJP

1. Hitung pajak berdasarkan gaji sebelum kenaikan untuk potongan Januari – November

• Penghasilan bruto setahun (tanpa kenaikan):
6.200.000 × 12 + 4.800.000 = Rp79.200.000
• Biaya jabatan (5%): Rp3.960.000
• Neto: Rp75.240.000
• PKP: 75.240.000 – 54.000.000 = Rp21.240.000
• PPh setahun: Rp1.062.000
• PPh Januari –November (11 bulan): 88.500 × 11 = Rp973.500

2. Hitung ulang dengan kenaikan Desember

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Ortax, jstax.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X