Nggak Ada Cuti Bersama Jelang Tahun Baru, ASN Diimbau untuk WFA pada 29-31 Desember 2025

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Jumat, 19 Desember 2025 | 13:12 WIB
Ilustrasi: Pegawai ASN diimbau untuk bekerja dari mana pun (WFA) selama 29-31 Desember 2025. (PejuangKantoran.com/Gemini AI)
Ilustrasi: Pegawai ASN diimbau untuk bekerja dari mana pun (WFA) selama 29-31 Desember 2025. (PejuangKantoran.com/Gemini AI)

PejuangKantoran.com - Pemerintah menetapkan 25 Desember 2025 sebagai libur nasional Hari Raya Natal, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal, serta 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru.

Namun cuti bersama tidak berlaku menjelang pergantian tahun maupun sesudahnya. Hanya saja, pekerja atau buruh diimbau untuk Work From Anywhere (WFA) pada 29 hingga 31 Desember 2025.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Baca Juga: Urutan Upah Minimum Per Jam di 100 Negara dari Tertinggi-Terendah. Indonesia Ada di Urutan Berapa?

“Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri,” ujar Menaker Yassierli.

Hal itu disampaikan saat konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya di Jakarta Creative Hub, Kamis (18/12/2025).

Meski begitu, penerapan WFA tidak berlaku wajib bagi semua pekerja. Bagi pekerja di bidang pelayanan masyarakat dan kelangsungan produksi, imbauan tersebut bisa dikesampingkan.

Contohnya sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta berbagai sektor esensial lainnya.

Yang perlu ditekankan juga, penerapan WFA jangan dianggap cuti tahunan. Jadi buat kamu yang berniat WFA harus tetap bekerja sesuai tugas dan kewajiban kamu.

Apakah karyawan yang memilih WFA tetap bekerja dengan jam kerja yang seharusnya, menurut Menaker Yassierli pengawasan menjadi tanggung jawab perusahaan untuk memastikan pekerja tetap produktif bekerja.

Baca Juga: SIM Kedaluwarsa Masih Bisa Diperpanjang, Ini Syarat dan Biayanya

Nantinya, upahnya pun disesuaikan saat bekerja di tempat kerja biasa atau sesuai dengan perjanjian kerja.

Flexible Working Arrangement

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Rini Widyantini menambahkan bahwa pola kerja fleksibel bagi ASN termasuk TNI dan Polri ini untuk memastikan layanan publik tetap maksimal selama liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Untuk para ASN kita sudah ada kesepakatan keputusan untuk bisa dilakukan pekerjaan tugas kedinasan secara fleksibel, jadi bukan work from anywhere (WFA), jadi flexible working arrangement (FWA)," ujar Rini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Kemnaker.go.id, Menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X