Jangan Lupa, Deadline Laporan SPT Tahunan Tinggal Seminggu Lagi. Jangan Sampai Kena Denda!

photo author
- Selasa, 24 Maret 2026 | 14:17 WIB
Ilustrasi: Jangan nunggu sampai 31 Maret 2026 untuk lapor SPT Tahunan pakai sistem Coretax. (PejuangKantoran.com)
Ilustrasi: Jangan nunggu sampai 31 Maret 2026 untuk lapor SPT Tahunan pakai sistem Coretax. (PejuangKantoran.com)

PejuangKantoran.com - Duh, tinggal seminggu lagi waktu kita untuk menyetorkan laporan SPT tahunan. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, deadline untuk wajib pajak orang pribadi Adalah tanggal 31 Maret 2026. Sedangkan wajib pajak badan masih tanggal 30 April 2026.

Segala keriweuhan ini terkadang membuat kita kesal. Kita yang kerja, gaji otomatis dipotong pajak, kita pula yang harus bikin laporan sudah bayar pajak. Nah, kalau semua sudah kita hitung sendiri, mengapa pemerintah masih memeriksanya?

Menurut DJP, kewajiban wajib pajak memang bukan cuma membayar pajak, tapi juga menyetor laporan pemotongan pajak itu lewat Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan.

Baca Juga: Ini Perkiraan Pembukaan Rekrutmen CPNS 2026, MenpanRB: Harus Dilihat Kebutuhan dan Kompetensinya

Ternyata, dasar dari semua aturan ini adalah karena Indonesia menerapkan sistem self-assessment sejak 1983. Sistem ini mempercayakan wajib pajak untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung, membayar, sampai melaporkan sendiri pajak terutang.

“Indonesia itu menganut sistem self-assessment. Yang artinya, warga negaranya itu diberikan kepercayaan penuh oleh negara untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan juga melaporkan pajak yang seharusnya terutang,” kata DJP melalui akun X-nya, @ditjenpajakri.

Karyawan yang gajinya sudah dipotong pajak oleh kantor sebenarnya sudah tuntas kewajibannya. Tapi, kewajiban pelaporan SPT tahunan tetap harus dilakukan secara mandiri oleh karyawan.

Apalagi, tambah Direktorat Jenderal Pajak, potongan pajak yang dilaporkan bukan cuma pajak penghasilan, tetapi juga total penghasilan selama setahun, berikut daftar aset, utang, serta harta yang dimiliki wajib pajak.

Setelah itu, barulah otoritas pajak melakukan pengawasan dan penegakan hukum jika ada wajib pajak yang belum menjalankan kewajibannya. Banyak negara modern yang menerapkan skema ini karena dianggap lebih efisien.

Sebelumnya, Indonesia menerapkan sistem official-assessment, di mana penghitungan dan penetapan kewajiban wajib pajak dilakukan oleh petugas pajak.

Baca Juga: Gimana Cara Berkembang di Tempat Kerja kalau Atasan Tidak Pernah Memberikan Feedback?

Sekarang, pengawasan dan pemeriksaan oleh petugas pajak tetap diperlukan. Soalnya, memberi kepercayaan bukan berarti tanpa kontrol. Perhitungan yang sudah kamu lakukan harus benar, wajar, dan sesuai aturan.

Jadi, setelah memberi kepercayaan pada warga, pemerintah menjaga agar kepercayaan itu tidak disalahgunakan.

Denda buat yang terlambat lapor

Nah, mengingatkan sekali lagi, batas waktu lapor SPT tahunan adalah tanggal 31 Maret 2026. Mulai tahun ini, pelaporan SPT dilakukan melalui sistem Coretax DJP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Pajak.go.id, ikpi.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X