Sebenarnya platform ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak melaporkan pajaknya tanpa perlu datang ke kantor pajak. Melalui platform Coretax DJP, kamu bisa melaporkan SPT tahunan secara online.
Jangan sampai terlambat ya! Kalau terlambat, kamu bisa kena sanksi administrasi berupa denda.
Buat kita-kita wajib pajak orang pribadi, denda keterlambatannya sebesar Rp 100.000, sedangkan wajib pajak badan dendanya Rp 1 juta.
Artikel Terkait
Vitamin dan Nutrisi yang Tepat yang Wajib Kamu Asup Pasca Silaturahmi Lebaran Agar Tubuh Kembali Fit
Garap Film 'Ikatan Darah", Sidharta Tata Banyak Belajar Sistem Kerja Hollywood pada Iko Uwais
Veda Ega Pratama Berhasil Naik Podium di Moto3, Brasil. Berikut Fase-fase Race-nya!
Indonesia Masuk 10 Besar Destinasi Terbaik untuk Pekerja Remote, Ini Alasannya
Banyak Pemudik Alami Hipertensi dan Kolesterol, Ini 5 Penyebabnya Saat Lebaran
5 Rekomendasi Film Bioskop Libur Lebaran 2026, Dari Horor hingga Drama Keluarga
Ternyata Kurang Tidur Bisa Bikin Kamu Jadi Ngambekan , Ini 5 Alasannya