Jangan Lupa, Deadline Laporan SPT Tahunan Tinggal Seminggu Lagi. Jangan Sampai Kena Denda!

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Selasa, 24 Maret 2026 | 14:17 WIB
Ilustrasi: Jangan nunggu sampai 31 Maret 2026 untuk lapor SPT Tahunan pakai sistem Coretax. (PejuangKantoran.com)
Ilustrasi: Jangan nunggu sampai 31 Maret 2026 untuk lapor SPT Tahunan pakai sistem Coretax. (PejuangKantoran.com)

Sebenarnya platform ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak melaporkan pajaknya tanpa perlu datang ke kantor pajak. Melalui platform Coretax DJP, kamu bisa melaporkan SPT tahunan secara online. 

Jangan sampai terlambat ya! Kalau terlambat, kamu bisa kena sanksi administrasi berupa denda.
Buat kita-kita wajib pajak orang pribadi, denda keterlambatannya sebesar Rp 100.000, sedangkan wajib pajak badan dendanya Rp 1 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Pajak.go.id, ikpi.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X