PejuangKantoran.com - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berencana mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) perlu memahami bahwa dana yang diterima tidak selalu bebas dari potongan pajak. Besaran pajak yang dikenakan bergantung pada jumlah saldo yang dicairkan serta riwayat pencairan sebelumnya.
Saldo di Bawah Rp50 Juta Tidak Dipotong Pajak
Untuk pencairan penuh yang dilakukan pertama kali, saldo JHT hingga Rp50 juta tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) atau tarifnya 0 persen. Artinya, peserta akan menerima dana secara utuh tanpa potongan pajak.
Namun, jika total saldo yang dicairkan melebihi Rp50 juta, maka bagian yang melampaui batas tersebut akan dikenakan PPh Final sebesar 5 persen.
Sebagai ilustrasi, jika saldo JHT yang dicairkan mencapai Rp60 juta, maka Rp50 juta pertama tidak dikenakan pajak. Sementara Rp10 juta sisanya dikenakan pajak 5 persen atau sebesar Rp500.000. Dengan demikian, dana bersih yang diterima peserta menjadi Rp59,5 juta.
Baca Juga: Lowongan Kerja International Paid KOL Specialist di Brand Personal Care Sant Group Indonesia
Pencairan Sebagian Bisa Berpengaruh pada Pajak Berikutnya
Hal yang sering tidak disadari peserta adalah pencairan sebagian saldo JHT dapat memengaruhi skema perpajakan pada pencairan berikutnya. Peserta aktif yang telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun memang diperbolehkan mencairkan sebagian saldo JHT, baik sebesar 10 persen untuk persiapan pensiun maupun 30 persen untuk kebutuhan kepemilikan rumah.
Namun, dalam kondisi tertentu, pencairan sebagian tersebut dapat menyebabkan pencairan berikutnya tidak lagi memperoleh perlakuan pajak final yang sama seperti pencairan penuh pertama. Karena itu, peserta disarankan memahami konsekuensi perpajakan sebelum memutuskan melakukan klaim sebagian saldo.
Baca Juga: Lowongan Kerja International Paid KOL Specialist di Brand Personal Care Sant Group Indonesia
Dasar Aturan Pajak JHT
Ketentuan pengenaan pajak atas manfaat JHT mengacu pada aturan perpajakan yang berlaku terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua dan penghasilan yang diterima pekerja. Karena itu, tidak semua pencairan otomatis dikenakan pajak dan besaran potongannya pun berbeda-beda tergantung kondisi masing-masing peserta.
Perlu Diperhatikan Sebelum Mencairkan
Sebelum mengajukan klaim JHT, peserta sebaiknya memeriksa kembali jumlah saldo yang dimiliki, status kepemilikan NPWP, serta riwayat pencairan sebelumnya. Langkah ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai nominal dana yang akan diterima setelah proses pencairan selesai.
Bagi peserta dengan saldo di bawah Rp50 juta, pencairan penuh pertama kali umumnya tidak akan dikenakan potongan pajak. Sementara untuk saldo yang lebih besar, sebagian dana dapat dikenai PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
Evolusi Jersey Sepak Bola Mulai dari Mirip Pakaian Sehari-hari Hingga yang Peduli Lingkungan Hidup
Cowok Ini Terekam Lagi Kerja Pakai Laptop saat Naik Unta di Gurun Sahara, Definisi WFA Sesungguhnya!
Madonna, Shakira, dan BTS Bakal Jadi Penampil di Halftime Show Pada Laga Final Piala Dunia FIFA 2026!
Menuju Era AI-First: 4 Rahasia Perusahaan Menang Balapan Teknologi (Dan Mengapa Gen Z Paling Diuntungkan)
Setelah 144 Tahun, Sagrada Familia Akhirnya Mencapai Tonggak Bersejarah
5 Fakta Unik Kelolosan Meksiko ke 32 Besar Piala Dunia 2026: Tuah Guadalajara hingga "Kutukan" Babak Gugur
Qatar Kena Batunya, Drama Guling-Guling yang Sirna! Qatar Dihancurkan Fisik Kanada
1 dari 5 Lulusan Baru Melamar Lebih dari 100 Lowongan Kerja, Bukti Kecemasan yang Meningkat!
Gaji Pokok Seskab Teddy Cuma Rp5 Juta, tapi Masih Ada Tunjangan Kinerja dan Dana Operasional
Selain Ismaël Koné, Ini adalah Pemain Bola Lain yang Pernah Kena Cedera Horor Patah Tulang Kaki