Kawal Karyawan Pabrik Nike yang Dirumahkan, Ini Langkah Mitigasi yang Dijalankan Pemerintah

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Senin, 22 Juni 2026 | 20:06 WIB
Ilustrasi: Pemerintah dan serikat buruh akan berkirim surat pada Nike untuk memperpanjang dan meningkatkan pesanan ke PT Feng Tay.  (Nike)
Ilustrasi: Pemerintah dan serikat buruh akan berkirim surat pada Nike untuk memperpanjang dan meningkatkan pesanan ke PT Feng Tay. (Nike)

PejuangKantoran.com - Pelemahan ekonomi global dan lesunya aktivitas ekspor menjadi penyebab dirumahkannya sekitar 4.000 karyawan pabrik Nike di Banjaran, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Ini berarti sekitar 28% dari total jumlah karyawan yang sebanyak 14.000.

Meskipun belum resmi mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), karyawan PT Feng Tay tersebut ternyata sudah dirumahkan sejak 15 Juni 2026. Industri manufaktur seperti pabrik sepatu memang menjadi sektor yang paling rentan terdampak.

Dengan tekanan ekonomi global seperti sekarang, pemerintah dan pelaku usaha diharapkan mampu memperkuat daya saing industri nasional, demikian menurut Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Anton Supit.

Baca Juga: Ini Alasan Mengapa 4.000 Karyawan Pabrik Nike di Kabupaten Bandung Dirumahkan Sejak 15 Juni 2026

Dengan demikian, Indonesia tidak kalah dari negara pesaing seperti China atau Vietnam, dan bisa tetap menjadi tujuan utama investasi dan produksi.

"Kita harus betul-betul mempersiapkan diri membenahi iklim investasi, agar kita lebih kompetitif," ujar Anton. Di antaranya dengan menjamin kepastian hukum, konsistensi kebijakan, serta kemudahan proses impor dan ekspor.

Langkah mitigasi pemerintah

Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa Senin (22/6/2026) pihaknya berkunjung langsung ke PT Feng Tay di Kabupaten Bandung didampingi Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Ia juga telah melibatkan serikat buruh di perusahaan dan di tingkat regional untuk ikut mengawal karyawan pabrik Nike yang terdampak.

Said memaparkan bahwa pemerintah akan menjalankan langkah mitigasi sebagai berikut:

Baca Juga: KSPI Peringatkan Potensi PHK Massal, Sejumlah Perusahaan Disebut Tertekan Kondisi Global

1. Membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi PT Feng Tay dengan memanfaatkan mekanisme code of conduct yang dimiliki perusahaan multinasional seperti Nike, Adidas, dan Uniqlo.
2. Bersama serikat buruh akan meminta PT Feng Tay dan mengirimkan surat resmi pada Nike untuk memperpanjang dan meningkatkan pesanan ke perusahaan tersebut.
3. Mengajukan permohonan relaksasi pajak kepada Presiden untuk PT Feng Tay agar aktivitas produksi tetap berjalan, sehingga para pekerja dapat kembali bekerja.
4. Karyawan yang terdampak tidak boleh kehilangan hak-haknya, sehingga pemerintah harus menjamin pemenuhan seluruh hak pekerja selama proses mitigasi masih berlangsung.

"Upah harus tetap dibayar penuh karena ada informasi bahwa pekerja yang dirumahkan hanya dibayar 50%," tegas Said Iqbal, seperti dikutip Media Indonesia.

Said menegaskan, pihaknya tidak berniat mencari kesalahan perusahaan dengan menjalankan upaya mitigasi tersebut.

"Kita tidak sedang mengoreksi kesalahan perusahaan, tetapi ingin membantu perusahaan dan memastikan hak-hak pekerja tetap didapat. Tujuannya adalah tidak ada PHK," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: CNBC Indonesia, Media Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X