Kasus Penyiksaan Sang Kekasih oleh Taufik Hidayat: KDRT Bukanlah Ranah Pribadi. Jangan Takut Ikut Campur Ketika Melihat KDRT di Depan Mata

photo author
Adhityaswara Nuswandana, Pejuang Kantoran
- Rabu, 24 Juni 2026 | 21:10 WIB
Foto ilustrasi terkait warga yang sedang berdiri di depan rumah pelaku KDRT. Kasus KDRT sering dianggap ranah pribadi. Stop stigma itu, karena KDRT merupakan tindakan kriminal yang bisa kita cegah bersama-sama (Pejuang Kantoran/Google Gemini)
Foto ilustrasi terkait warga yang sedang berdiri di depan rumah pelaku KDRT. Kasus KDRT sering dianggap ranah pribadi. Stop stigma itu, karena KDRT merupakan tindakan kriminal yang bisa kita cegah bersama-sama (Pejuang Kantoran/Google Gemini)

Saatnya Menjadi Tetangga yang Peduli

Mengubah stigma "bukan urusan kita" menjadi "urusan kita semua" membutuhkan keberanian kolektif. Menolong korban kekerasan domestik bukan berarti ikut campur dalam ranah privasi orang lain, melainkan sebuah aksi penyelamatan nyawa manusia.

Berikut adalah langkah nyata yang bisa kita lakukan bersama untuk memutus rantai kekerasan di sekitar kita:

  • Peka terhadap lingkungan. Jangan abaikan suara teriakan, tangisan, atau benturan yang tidak wajar dari rumah tetangga.
  • Laporkan kejanggalan. Jika melihat tetangga yang mendadak menutup diri, tidak pernah keluar rumah, atau tampak memiliki luka fisik mencurigakan, segera koordinasikan dengan pengurus RT/RW setempat.
  • Hubungi pihak berwajib. Jangan ragu melaporkan potensi penganiayaan ke kepolisian terdekat atau call center 110.
  • Sediakan ruang aman. Jika korban berhasil melarikan diri atau meminta tolong, berikan perlindungan sementara dan jangan paksa mereka untuk kembali kepada pelaku. 

Kasus penyiksaan oleh Taufik Hidayat harus menjadi momentum titik balik. Jangan tunggu sampai ada korban berikutnya yang menderita dalam senyap demi menjaga ilusi "kesopanan" untuk tidak mencampuri urusan orang lain. Ketika hak hidup dan keselamatan seseorang terancam, mendobrak pintu penutup kejahatan tersebut adalah kewajiban kita semua.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adhityaswara Nuswandana

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X