Menkes Budi Gunadi Serius Bahas Usulan IDI soal Standar Pendapatan Minimum Dokter untuk Hapus Kesenjangan

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Selasa, 1 September 2026 | 11:12 WIB
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin tengah membahas usulan standar pendapatan minimum dokter bersama kementerian terkait. (Setneg.go.id)
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin tengah membahas usulan standar pendapatan minimum dokter bersama kementerian terkait. (Setneg.go.id)

PejuangKantoran.com - Kementerian Kesehatan sedang serius membahas usulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengenai standar pendapatan minimum atau take home pay dokter bersama kementerian terkait.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, pihaknya tidak bisa memutuskan hal ini sendirian. Penyesuaian gaji dokter harus dihitung cermat agar selaras dengan kemampuan negara dan kesetaraan pegawai negeri lainnya.

"Kita sedang bicarakan dengan Menpan RB, karena kan harus ada kesetaraan dengan pegawai negeri lainnya. Kita bicarakan juga dengan Kementerian Keuangan untuk melihat kemampuan keuangannya sih," ucap Budi di Kantor KSP, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Baca Juga: Snoop Dogg Cari 'Ice Cream Taster' dengan Gaji Rp150 Juta, Terbuka buat Pelamar Seluruh Dunia

Bulan Juni lalu, Menkes memang menggarisbawahi kesenjangan pendapatan dokter di Indonesia. Ada dokter yang mendapat miliaran rupiah per bulan, tapi ada juga hanya menerima ratusan ribu.

"Ini adalah salah satu bidang di mana gap-nya tinggi sekali. Mungkin bisa ribuan kali antara yang paling atas dan paling bawah," ujar Budi di Komisi IX DPR, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Sebagai contoh, dokter spesialis yang sama bisa punya pendapatan yang berbeda jika ditempatkan di lokasi berbeda. Makanya, kesenjangan tersebut harus dibenahi.

"Saya menyadari, ya pasti biar gimana pun teman-teman dokter spesialis yang sama, lulusannya sama, dapat gap gini kan pasti akan sedih kan, 'kok teman saya di sana bisa dapat Rp80 juta, saya Rp3 juta," ujar Budi, seperti dikutip Kompas.com.

Tunjangan Rp 30 juta untuk daerah 3T

Selain membahas gaji pokok, soal insentif tambahan juga sempat di-spill pemerintah. Presiden RI Prabowo Subianto sudah menyepakati tunjangan khusus sebesar Rp 30 juta bagi dokter spesialis yang bersedia ditugaskan di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Baca Juga: Cetak Laba Rp31,2 Triliun di Triwulan II 2026, BRI Buktikan Ketangguhan Ekonomi Kerakyatan

Tak hanya dokter spesialis, Kemenkes juga sedang menggodok insentif serupa buat dokter gigi bersama Bappenas dan Kemenkeu. Pasalnya, ketersediaan dokter gigi di pelosok masih sangat minim, padahal masalah kesehatan gigi masyarakat cukup tinggi.

"Karena kita kekurangan sekali dokter gigi. CKG (Cek Kesehatan Gratis, Red.) tuh paling banyak masalahnya 40 persen masalah gigi. Untuk didistribusikan ke daerah-daerah 3T tadi," imbuhnya. 

Mengenai nominal pasti untuk dokter gigi, Menkes meminta publik bersabar. Angkanya baru akan dibuka setelah mendapatkan persetujuan resmi dari Menpan RB, Bappenas, dan Kemenkeu.

"Angkanya harusnya bagus, belum bisa di-disclose sekarang karena nunggu persetujuan dari Menpan RB, Bappenas, sama Kementerian Keuangan," kata Budi Gunadi Sadikin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Viva.co.id, Kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X