PejuangKantoran.com - Aktivitas perlahan kembali berjalan setelah gempa Flores, Nusa Tenggara Timur, pada 15 Agustus 2026. Namun, tanah belum sepenuhnya berhenti bergerak buntut dari .
Hingga 26 Agustus 2026 pukul 05.00 WIB, tercatat 7.492 gempa susulan. Bahkan pada 27 Agustus dini hari, BMKG kembali mencatat gempa magnitudo 4,9 dan 4,6 di sekitar Kabupaten Manggarai.
Di tengah kondisi tersebut, muncul persoalan bagi pekerja dan perusahaan. Jika aktivitas harus mulai berjalan normal, kapan tempat kerja aman untuk digunakan?
Baca Juga: Pekerja di Sektor Apa Saja yang Tetap Bertugas saat Gempa Susulan Masih Terjadi di Flores?
Siapa yang memastikan tempat kerja aman?
Kantor yang masih berdiri setelah terjadinya gempa belum tentu otomatis aman digunakan. Kerusakan struktur maupun nonstruktur perlu diperhatikan, mulai dari retakan, plafon dan kaca, hingga instalasi listrik, tangga, serta benda berat yang berpotensi jatuh ketika gempa susulan terjadi.
Karena itu, perusahaan perlu melakukan pemeriksaan sebelum meminta pekerja kembali. Jika terdapat dugaan kerusakan struktur, penilaiannya tidak cukup dilakukan secara kasatmata oleh pengelola kantor. Pemeriksaan perlu melibatkan pihak yang memiliki kompetensi sesuai kondisi bangunan.
Hal tersebut sejalan dengan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja atau K3.
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan adanya berbagai syarat keselamatan di tempat kerja, termasuk mencegah kecelakaan serta menyediakan kesempatan dan jalan untuk menyelamatkan diri ketika terjadi keadaan berbahaya.
Itu artinya, pertanyaan pertama perusahaan setelah gempa seharusnya bukan hanya, “Kapan karyawan bisa kembali masuk?”. Perusahaan juga harus memastikan, “Apakah tempat kerja sudah aman digunakan?”
K3 bukan cuma urusan pabrik
K3 sering diasosiasikan dengan pabrik, konstruksi, helm, dan sepatu keselamatan. Padahal, kantor juga merupakan tempat kerja.
Setelah gempa, perusahaan perlu memastikan jalur dan pintu evakuasi dapat digunakan, tangga darurat aman, atau titik kumpul tersedia. Yang lebih penting, karyawan juga harus memahami prosedur ketika gempa susulan terjadi.
Perusahaan juga perlu menentukan siapa yang bertanggung jawab memimpin evakuasi dan memastikan seluruh pekerja sudah meninggalkan bangunan.
Artikel Terkait
6 Cara Mencari Pekerjaan Baru yang Lebih Efektif ketimbang 'Doomjobbing' Berjam-jam
Samsung Satu-Satunya Merek HP yang Tumbuh di Asia Tenggara pada Q2, HP Murah Makin Sepi!
Ternyata, Format CV Seperti Ini yang Paling Banyak Menerima Panggilan Wawancara Kerja
Kerja Selalu On Point Tapi Kok Karier Jalan di Tempat? Mungkin Ini 5 Kesalahan yang Sering Tidak Disadari
Meski Loker Belum Resmi Ditutup, Kapan Harus Berhenti Berharap Mendapat Panggilan Interview?
Panduan Jalur Alternatif dari Wilayah Keberangkatan agar Tidak Terjebak Macet Demo 27 Agustus
Arya Saloka Harus Belajar Baca Al-Qur’an Lagi Demi Perannya sebagai Ustaz di Munafik: Melawan Iblis