Jokowi Tetapkan Fase Endemi, Jika Kena Covid-19 Masyarakat Harus Bayar Pengobatan Sendiri

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 21 Juni 2023 | 21:56 WIB
Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023.  (Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023. (Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

Baca Juga: Jangan Lupa Pakai Masker, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Pertama di Indonesia dan Ketiga di Dunia!

Edaran tersebut berisi sederet ketentuan terbaru terkait protokol kesehatan selama masa transisi dari pandemi menuju endemi Covid-19. Protokol kesehatan dalam surat edaran tersebut menjadi acuan bagi masyarakat yang beraktivitas di luar rumah, salah satunya terkait ketentuan menggunakan masker.

Dalam surat edaran tersebut antara lain disebutkan bahwa pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar, tidak lagi diwajibkan memakai masker.

Meskipun demikian, warga diminta tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Instagram @jokowi, youtube @hariankompas, Youtube @Kompascom

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X