Jokowi Tetapkan Fase Endemi, Jika Kena Covid-19 Masyarakat Harus Bayar Pengobatan Sendiri

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 21 Juni 2023 | 21:56 WIB
Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023.  (Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023. (Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

PejuangKantoran.com - Rabu, 21 Juni 2023, bertepatan dengan hari ulang tahunnya yang ke-62, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengumumkan bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir, dan memasuki fase endemi Covid-19.

“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini, Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” kata Presiden Jokowi, dalam pernyataan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/6/2023).

Presiden mengatakan, keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 yang mendekati nihil.

Baca Juga: Sekarang Naik KRL Tidak Wajib Lagi Pakai Masker!

Hasil seluruh survei juga menunjukkan bahwa 99% masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19. WHO pun telah mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).

“Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati, serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.

“Tentunya dengan keputusan ini Pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” pungkas Jokowi dalam pernyataan resminya.

Hingga saat ini, sudah 452 juta dosis vaksin yang disuntikkan pada masyarakat.

“Bayangkan, menyuntikkan 452 juta suntikan, dalam keadaan terpepet seperti itu kita baru tahu bahwa kita bisa melakukan sesuatu yang kita bayangkan tidak mungkin.

"Inilah negara kita, kalau sudah memiliki kemauan, semua bekerja, alhamdulillah semua bisa diselesaikan,” ujar Presiden beberapa hari sebelumnya.

Baca Juga: Boleh Tidak Memakai Masker Tapi Tetap Vaksin, Anjuran Protokol Kesehatan di Masa Endemi Covid-19

Presiden juga mengatakan, terakhir pada bulan Januari 2023 sudah dilakukan cek sampling di seluruh tanah air. Saat itu ditemukan bahwa 98% penduduk Indonesia sudah memiliki kekebalan dalam tubuhnya, baik melalui suntikan vaksin atau karena sudah tertular Covid-19 secara alami sehingga memiliki antibodi yang membentuk kekebalan.

“Tetapi hati-hati, kalau sudah masuk ke endemi itu kalau kena Covid-19 (masyarakat harus) bayar. Sekarang masih ditanggung pemerintah, tapi begitu masuk endemi jangan tepuk tangan dulu, sakit Covid bayar, konsekuensinya itu,” tukas Jokowi.

Beberapa hari sebelumnya, tepatnya usai rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin  menyampaikan bahwa pemerintah akan menyiapkan alternatif kebijakan yang bisa diambil mengenai penanganan Covid-19 di masa endemi.

Pemerintah Indonesia melalui Satgas Penanganan Covid-19 juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat edaran tersebut diterbitkan pada Jumat (9/6/2023) lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Instagram @jokowi, youtube @hariankompas, Youtube @Kompascom

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X