3 Alasan Indonesia Hentikan Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara, Salah Satunya Soal Keamanan

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Kamis, 22 Juni 2023 | 11:21 WIB
Ilustrasi: Awal Juni 2023, kebijakan bebas visa kunjungan untuk 159 negara karena beberapa pertimbangan. (Freepik)
Ilustrasi: Awal Juni 2023, kebijakan bebas visa kunjungan untuk 159 negara karena beberapa pertimbangan. (Freepik)

PejuangKantoran.com - Indonesia sebelumnya menetapkan 169 negara masuk dalam negara bebas visa kunjungan (BVK). Namun, sekarang hal itu sudah tidak berlaku.

Awal Juni 2023 ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan untuk 159 negara karena beberapa pertimbangan.

Penghentian kebijakan tersebut tercantum dalam keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023 yang disahkan pada 7 Juni 2023.

Baca Juga: Jokowi Tetapkan Fase Endemi, Jika Kena Covid-19 Masyarakat Harus Bayar Pengobatan Sendiri

Sebanyak 159 negara yang tidak dapat lagi memperoleh BVK ini berada dalam daftar 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 Tahun 2016 sebagai penerima bebas visa kunjungan bersama 10 negara ASEAN.

Jadi, saat ini negara yang memiliki fasilitas BVK hanya 10 negara anggota ASEAN, yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.

BVK berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Untuk persyaratannya, wajib menunjukkan pada petugas imigrasi paspor yang masih berlaku, setidaknya enam bulan dan tiket meninggalkan wilayah Indonesia.

Alasan dihentikannya BVK 159 negara

Menurut Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim, penghentian BVK untuk 159 negara terjadi karena beberapa aspek, dan saat ini kini sedang dievaluasi oleh pihaknya.

Aspek pertama adalah yakni perilaku timbal balik negara lain dengan Indonesia. Ia mengatakan bahwa Indonesia juga negara besar, jadi sudah selayaknya negara lain memperhitungkan negara ini.

Lalu, aspek kedua adalah manfaat negara lain bagi negara Indonesia.

Baca Juga: Resmi! Tanggal Merah dan Cuti Bersama Idul Adha 2023 Ditambah, Jadi Long Weekend

“Indonesia harus konsisten memperjuangkan pelintas kualitas. Ada di dalam UU yaitu selective policy. Kita berhak memilih siapa yang masuk ke Indonesia," ujarnya.

Aspek yang terakhir adalah keamanan negara Indonesia. Saat ini banyak sekali ancaman yang masuk dari gerbang imigrasi, seperti teroris, kejahatan digital, atau menjadi tempat transit tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan sebagainya.

Mengenai keputusan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa saat ini sedang dilakukan evaluasi. Jika ada manfaatnya, maka BVK akan diberlakukan kembali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Youtube @Kompas TV, YouTube @Metro TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X