Gunakan Metode Pembayaran Pakai QRIS, Pedagang Usaha Mikro Bakal Kena Biaya 0,3 Persen

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Sabtu, 15 Juli 2023 | 18:07 WIB
Ilustrasi: Penyesuaian kebijakan MDR QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen efektif sejak 1 Juli 2023. (Freepik/rawpixel.com)
Ilustrasi: Penyesuaian kebijakan MDR QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen efektif sejak 1 Juli 2023. (Freepik/rawpixel.com)

Pihak yang dimaksud Erwin terlibat dalam penyelenggaraan transaksi QRIS adalah PJP, lembaga switching, lembaga servis, dan lembaga standar.

Ia kembali menjelaskan, "Penerapan MDR QRIS ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem penyelenggaraan layanan QRIS dalam jangka panjang, termasuk meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna."

Baca Juga: Sejumlah Aspek yang Disempurnakan dalam UU Kesehatan, Agar Pasien Tak Perlu Berobat ke Luar Negeri

Justru menguntungkan usaha kecil

Meski dianggap memberatkan, Erwin menyebut bahwa penambahan beban biaya 0.3 persen ini justru akan menguntungkan para pelaku usaha kecil dan mendorong inklusi keuangan.

Kebijakan penyesuaian MDR QRIS ini mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang ultra mikro (UMI) karena biaya yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR.

Lagipula, tarif QRIS yang ditetapkan saat ini juga masih lebih efisien dibandingkan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya.

Terakhir, Erwin menegaskan bahwa BI sama sekali tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS sehingga kebijakan ini dilakukan sama sekali bukan untuk keuntungan bank tersebut. (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Youtube @Kompascom

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X