Gunakan Metode Pembayaran Pakai QRIS, Pedagang Usaha Mikro Bakal Kena Biaya 0,3 Persen

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Sabtu, 15 Juli 2023 | 18:07 WIB
Ilustrasi: Penyesuaian kebijakan MDR QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen efektif sejak 1 Juli 2023. (Freepik/rawpixel.com)
Ilustrasi: Penyesuaian kebijakan MDR QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen efektif sejak 1 Juli 2023. (Freepik/rawpixel.com)

PejuangKantoran.com - Jika sebelumnya pedagang tidak dibebankan biaya tambahan saat menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai metode pembayarannya, sekarang sudah tidak lagi.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menetapkan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS adalah sebesar 0 persen sehingga tidak ada biaya yang dikenakan untuk penggunaan QRIS.

Namun, mulai 1 Juli 2023, BI mulai menetapkan besaran MDR QRIS sebesar 0,3 persen bagi merchant usaha mikro.

Baca Juga: Penulis Prancis Kelahiran Ceko Milan Kundera Meninggal Dunia di Usia 94

"Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen efektif sejak 1 Juli 2023," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono.

Hal itu sesuai dengan aturan dalam pasal 52 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

Biaya tidak boleh dibebankan ke masyarakat

Meski BI mulai menetapkan besaran MDR QRIS sebesar 0,3 persen, tetapi Erwin menegaskan bahwa pedagang tidak boleh membebankan biaya MDR ini kepada masyarakat pengguna QRIS.

Sesuai aturan yang berlalu, penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP.

Jika ada pedagang yang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna QRIS, hal itu dapat langsung dilaporkan ke ke PJP.

Baca Juga: Apa Itu Revenge Porn? Istilah “Menyesatkan” dari Kasus Alwi Husein Maolana Si Penyebar Video Asusila

Tujuan biaya tambahan 0,3 persen

Masih menurut Erwin, penetapan biaya tambahan 0,3 persen ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan atau sustainability penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran, khususnya untuk menutupi biaya yang timbul.

Selain itu, hal ini juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna.

"Biaya MDR, terutama dengan besaran yang dikenakan kepada pedagang usaha mikro, lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Youtube @Kompascom

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X