PejuangKantoran.com - Salah satu informasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mungkin akan berubah adalah alamat. Bisa karena perpindahan domisili, atau alamat saat ini mengalami perubahan atau pemekaran suatu wilayah.
Dulu mengurus ganti alamat di KTP agak ribet karena membutuhkan surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan. Sekarang, persyaratan ini tidak diperlukan lagi.
Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 108 Tahun 2019.
Baca Juga: Data Gaji Karyawan Google Bocor, Angkanya Bikin Kita Cuma Bisa Elus-elus Dada
Di dalamnya disebutkan bahwa ganti alamat di KTP kini tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan.
Meskipun tidak perlu surat pengantar, tetapi proses ganti alamat di KTP tetap dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Syarat untuk mengganti alamat di KTP
Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk mengganti alamat di KTP, sesuai dengan tujuan kepindahannya, yaitu sebagai berikut:
1. Pindah di kabupaten/kota yang sama, yang diperlukan hanya Kartu Keluarga (KK).
2. Pindah ke kabupaten/kota lain, yang diperlukan:
● KK
● Surat Keterangan Pindah (SKP).
3. Pindah ke provinsi lain, yang diperlukan:
● KK
● Surat Keterangan Pindah (SKP).
4. Mengalami pemekaran wilayah
● KK
● E-KTP
● Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA)
● Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah).
Baca Juga: Perpanjang SIM C Memang Hanya Rp75 Ribu, Tapi Wajib Siapkan Uang Lebih. Ini Alasannya!
Cara mengganti alamat di KTP
Jika semua syarat yang diperlukan sudah lengkap, maka kamu tinggal mengikuti cara berikut ini.
Artikel Terkait
Polri Gelar Stand Up Comedy, Apa Kata Komika Soal Polri Tak Buka Rekrutmen untuk Difabel?
Viral Pop Up Peringatan Virus di BCA m-Banking, Nasabah Diminta Jangan Asal Klik
10 Makanan yang Membantu Meredakan Flu dengan Cara Meningkatkan Sistem Kekebalan Tubuh
5 Kebiasaan Memakai Uang Agar Bisa Pensiun Dini dan Tidak Perlu Kerja Sampai Tua
Lagu “Seven” Milik Jungkook BTS Duduki Posisi Puncak Tangga Lagu Billboard Hot 100
10 Cara Menolak Ajakan Nongkrong Sepulang Kantor Biar Nggak Disangka AntiSosial