Cara Ganti Alamat di KTP Ternyata Nggak Perlu Ribet, Bisa Diwakilkan Pula!

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 26 Juli 2023 | 09:30 WIB
Ilustrasi: Ternyata, tidak susah mengganti alamat di KTP. Kamu bisa mengurusnya di Dukcapil.  (Kemendagri.go.id)
Ilustrasi: Ternyata, tidak susah mengganti alamat di KTP. Kamu bisa mengurusnya di Dukcapil. (Kemendagri.go.id)

PejuangKantoran.com - Salah satu informasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mungkin akan berubah adalah alamat. Bisa karena perpindahan domisili, atau alamat saat ini mengalami perubahan atau pemekaran suatu wilayah.

Dulu mengurus ganti alamat di KTP agak ribet karena membutuhkan surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan. Sekarang, persyaratan ini tidak diperlukan lagi.

Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 108 Tahun 2019.

Baca Juga: Data Gaji Karyawan Google Bocor, Angkanya Bikin Kita Cuma Bisa Elus-elus Dada

Di dalamnya disebutkan bahwa ganti alamat di KTP kini tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan.

Meskipun tidak perlu surat pengantar, tetapi proses ganti alamat di KTP tetap dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Syarat untuk mengganti alamat di KTP

Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk mengganti alamat di KTP, sesuai dengan tujuan kepindahannya, yaitu sebagai berikut:

1. Pindah di kabupaten/kota yang sama, yang diperlukan hanya Kartu Keluarga (KK).

2. Pindah ke kabupaten/kota lain, yang diperlukan:
● KK
● Surat Keterangan Pindah (SKP).

3. Pindah ke provinsi lain, yang diperlukan:
● KK
● Surat Keterangan Pindah (SKP).

4. Mengalami pemekaran wilayah
● KK
● E-KTP
● Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA)
● Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah).

Baca Juga: Perpanjang SIM C Memang Hanya Rp75 Ribu, Tapi Wajib Siapkan Uang Lebih. Ini Alasannya!

Cara mengganti alamat di KTP

Jika semua syarat yang diperlukan sudah lengkap, maka kamu tinggal mengikuti cara berikut ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Indonesia Baik, instagram @kompasTV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X