Cara Ganti Alamat di KTP Ternyata Nggak Perlu Ribet, Bisa Diwakilkan Pula!

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 26 Juli 2023 | 09:30 WIB
Ilustrasi: Ternyata, tidak susah mengganti alamat di KTP. Kamu bisa mengurusnya di Dukcapil.  (Kemendagri.go.id)
Ilustrasi: Ternyata, tidak susah mengganti alamat di KTP. Kamu bisa mengurusnya di Dukcapil. (Kemendagri.go.id)

1. Jika pindah di kabupaten/kota yang sama

● Membawa KK ke Kantor Dukcapil.
● Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).

2. Jika pindah ke kabupaten/kota maupun provinsi lain

● Membawa KK ke Kantor Dukcapil.
● Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).
● Dinas Dukcapil daerah asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP).
● SKP dapat digunakan untuk melapor ke Dinas Dukcapil daerah tujuan untuk diterbitkan dokumen kependudukannya, seperti KK, e-KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

3. Jika pindah karena pemekaran wilayah

● Mendatangi Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KK, e-KTP, Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA).
● Menyertakan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah).
● Mengisi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data (F-1.06).

Baca Juga: Menang Lagi, Elon Musk Akhirnya Geser Bernard Arnault Jadi Orang Terkaya di Dunia

Mengganti alamat di KTP bisa diwakilkan

Jika kamu tidak memiliki waktu untuk mengganti alamat di KTP karena harus melakukannya di hari kerja, pengurusan perubahan dokumen data domisili di KTP pun bisa diwakilkan.

Jadi, bagi kamu yang tidak bisa melakukannya sendiri, cukup mengisi Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan (F-1.07). Lalu, orang yang diberi kuasa juga harus mengisi formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.03).

Setelah itu, lakukan semua cara mengganti alamat di KTP seperti di atas dan ikuti petunjuk dari petugas yang bersangkutan. Mudah, bukan? (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Indonesia Baik, instagram @kompasTV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X