Tebak Kenapa Masa Berlaku SIM di Indonesia Cuma 5 Tahun, Beda Jauh dengan Singapura!

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Jumat, 28 Juli 2023 | 16:25 WIB
Ilustrasi: Masa berlaku SIM di Indonesia hanya lima tahun, paling singkat dibandingkan negara lain. (Indonesia.go.id)
Ilustrasi: Masa berlaku SIM di Indonesia hanya lima tahun, paling singkat dibandingkan negara lain. (Indonesia.go.id)

PejuangKantoran.com - Jika sekarang Kartu Tanda Pengenal (KTP) di Indonesia sudah berlaku seumur hidup, tidak begitu dengan Surat Izin Mengemudi (SIM). Masa berlaku SIM di Indonesia harus diperpanjang tiap lima tahun sekali.

Bagi kita, hal ini sudah dianggap biasa. Namun, jika melihat masa berlaku SIM negara-negara tetangga kita mungkin akan minder.

Bayangkan saja, di Singapura masa berlaku SIM sangat lama, yaitu hingga pemiliknya berusia 65 tahun!

Baca Juga: Jika Istri Sudah Tak Bekerja, Lebih Baik Hapus NPWP dan Gabung dengan NPWP Suami

Setelah mencapai usia tersebut, SIM tidak akan dicabut. Namun si empunya SIM harus menyerahkan laporan pemeriksaan medis sebelum usia 65 tahun, dan secara berkala melakukannya.

Menurut Direct Asia, pemegang SIM 2B, 2A, 2, 3C(A), 3C, 3A dan 3, yang sudah berusia 65 tahun, harus menyerahkan laporan pemeriksaan medis setiap tiga tahun sesudahnya.

Sementara untuk SIM 4, 4A, dan 5, hal itu dilakukan setiap tahun hingga usia 75 tahun.

Namun, bagi pemegang SIM luar negeri di Singapura, masa berlaku juga hanya lima tahun, seperti di Indonesia.

Bagaimana dengan negara lainnya?

Negara yang juga memiliki masa berlaku SIM hanya lima tahun selain Indonesia adalah Thailand.

Selain itu, negara tetangga kita yang lain, yaitu Malaysia, masa berlaku SIM-nya dua kali lebih lama dari negara kita atau 10 tahun.

Di India, aturan masa berlaku SIM lebih panjang lagi, yakni 20 tahun atau hingga pemilik SIM berumur 40 tahun. Namun, pemilik SIM harus melakukan pembaruan SIM dan berlaku hingga 10 tahun.

Negara-negara di luar benua Asia malah lebih lama lagi.

Di Jerman dan Prancis, masa berlaku SIM mencapai 15 tahun. Bagi warga negara Jerman, jika masa berlaku selesai maka perpanjangan SIM harus dengan foto terbaru.

Baca Juga: Cara Ganti Alamat di KTP Ternyata Nggak Perlu Ribet, Bisa Diwakilkan Pula!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: MotorPlus, Indonesia Baik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X