Tidak Gratis, ASN yang Pindah ke IKN Tetap Harus Bayar Sewa Rumah Dinas yang Ditempati

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Sabtu, 12 Agustus 2023 | 16:54 WIB
Ilustrasi: Rumah Susun Cisaranten, Bandung. Kementerian PUPR menyiapkan rumah susun sebagai rumah dinas ASN di IKN. (pu.go.id)
Ilustrasi: Rumah Susun Cisaranten, Bandung. Kementerian PUPR menyiapkan rumah susun sebagai rumah dinas ASN di IKN. (pu.go.id)

PejuangKantoran.com - Untuk menyediakan tempat tinggal bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nantinya akan tinggal di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) akan membangun rumah susun (rusun).

Penandatanganan kontrak untuk pembangunan 47 rumah dinas ASN di IKN ini akan dilakukan pekan depan dan direncanakan rampung pada 2024.

Namun, jangan mengira tiap unit rusun akan diberikan secara gratis kepada setiap ASN. Meski disediakan sebagai tempat tinggal, status rumah susun itu adalah rumah dinas ASN di IKN sehingga pegawai ASN wajib membayar uang sewa.

Baca Juga: Jumlah Tenaga Non-ASN Membengkak, Revisi UU ASN Jamin 2,3 Juta Tenaga Honorer Tak akan Di-PHK

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto menjelaskan,"Bukan gratis, rumah dinas kan ada mekanismenya, kayak sewa. Tapi murahlah.”

Belum ditentukan biaya sewanya

Meski sudah dipastikan pegawai ASN wajib membayar uang sewa, tetapi Iwan belum menyebut patokan harga resminya. Menurut Iwan hal itu akan ditentukan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"(Rusun) Itu berlaku sebagai rumah negara. Saya tinggal di rumah negara pun tetap ada pembayaran kepada negara, walaupun cuma Rp100 ribu. Kan ada biaya sewa yang ditetapkan negara, nggak besar," katanya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna menyebut bahwa saat ini tengah dirancang skema pembiayaan perumahan (KPR) untuk kalangan ASN.

Baca Juga: Siap-Siap, Kenaikan Gaji PNS Akan Diumumkan Sebentar Lagi! Kira-Kira akan Naik Berapa Persen?

Nantinya, skema pembiayaan rumah dinas ASN di IKN ini tidak akan jauh berbeda dengan skema KPR yang sudah saat ini, baik secara persyaratan maupun hal teknis lainnya.

“Namun yang akan diutamakan untuk KPR di IKN nanti adalah affordable atau keterjangkauan yang bentuknya masih terus digodok,” ujarnya.

Rusun dibangun fully furnished

Mengenai rumah susun yang akan dibangun, Iwan menjelaskan bahwa tempat tinggal tersebut akan sudah dilengkapi dengan segala perabotan rumah tangga.

Bahkan, ia memastikan ASN maupun pejabat negara yang pindah ke IKN cukup membawa koper saja karena hunian yang disediakan sudah siap ditinggali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Rumah.com, Instagram @idx_channel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X