Content Creator Khawatirkan Hilangnya Traffic dan Akhirnya Mati Jika Perpres Publisher Rights Disahkan

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Senin, 14 Agustus 2023 | 17:56 WIB
Ilustrator: Content creator khawatir, Perpres tentang Publisher Rights dikhawatirkan akan merugikan para pembuat konten di platform digital. (Freepik )
Ilustrator: Content creator khawatir, Perpres tentang Publisher Rights dikhawatirkan akan merugikan para pembuat konten di platform digital. (Freepik )

PejuangKantoran.com - Pemerintah saat ini sedang menggodok peraturan presiden (perpres) tentang Publisher Rights. Perpres ini berisi regulasi yang menuntut tanggung jawab platform digital global untuk memberikan nilai ekonomi atas konten berita yang diproduksi media lokal dan nasional.

Salah satu content creator—yang menyebut dirinya creativepreneur—Tommy Teja, menyebut bahwa perpres tersebut akan merugikan orang-orang yang pekerjaannya membuat konten di platform digital.

Ia menyebut bahwa peraturan ini awalnya memang bertujuan baik.

Baca Juga: Jadi Content Creator Tak Harus Modal Banyak, Ini Langkah yang Mesti Kamu Dahulukan!

“Jadi, belum lama ini lagi ramai sama draft Perpres dan setelah gue baca-baca sebenarnya tujuan dibuatnya Perpres ini bagus karena disebutkan ingin membantu perusahaan pers agar tetap sustain di era digital karena mereka sudah mulai kehilangan traffic,” katanya.

Di akun Instagram-nya, @tommyteja, ia menyebut bahwa jika media-media besar kehilangan banyak traffic, maka penghasilan mereka juga akan berkurang karena iklan jarang masuk sehingga bisa memengaruhi finansial perusahaan.

Selain itu, tujuan baik lainnya dari perpres ini adalah untuk mencegah berita-berita hoaks dan menyesatkan yang ada di platform digital.

Publisher Rights merugikan content creator

Meskipun niat awalnya bagus, tetapi Tommy Teja menyebut bahwa perpres ini memiliki kejanggalan dalam banyak pasalnya, yang akan merugikan content creator.

“Jadi, nanti ketika Perpres ini disahkan, bakal ada Dewan Pers yang mengatur semua konten yang ada di platform digital. Hanya media-media besar yang sudah terverifikasi atau bekerja sama dengan Dewan Pers yang akan diuntungkan,” jelasnya.

Misalnya saja dalam Pasal 1 ayat 7D, keuntungan yang akan diterima oleh media atau perusahaan pers yang sudah terdaftar resmi ke Dewan Pers adalah bisa mengetahui algoritma 28 hari lebih cepat.

Sementara content creator yang tidak terdaftar harus mencari tahu sendiri terkait perubahan algoritma yang ada.

Baca Juga: Buntut Kasus Dugaan Pelecehan, Miss Universe Organization Cabut Lisensi Miss Universe Indonesia

Tommy bilang, “Dampaknya untuk content creator pastinya bisa kehilangan traffic karena media-media besar sudah tahu lebih dulu apa algoritma yang bekerja di platform tersebut.”

Jadi, para content creator yang sudah kalah kuantitas dengan media-media besar ini, nantinya juga akan kalah dari sisi algoritma.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Instagram @mastercorbuzier, YouTube @kasisolusi, Instagram @tommyteja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X