news

Peraturan Saat Mengikuti Tes SKD CPNS Kejaksaan Agung 2023, dari Dokumen hingga Pakaian Wajib

Jumat, 10 November 2023 | 10:35 WIB
Ilustrasi: Peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kejaksaan Agung 2023 perlu memperhatikan aturan saat masuk ruang tes, salah satunya soal pakaian. (Freepik)

Dokumen dan barang yang wajib dibawa

• Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku, atau Kartu keluarga asli, atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang.

• Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id

Baca Juga: Bukan Pekerjaan Entry Level, Ini Keahlian yang Harus Dimiliki Comben Specialist

• Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN), khusus untuk peserta dengan lokasi ujian di luar negeri.

• Pensil kayu (bukan pensil mekanik).

Aturan berpakaian peserta

• Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak (tidak diperkenankan memakai kaos).

• Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (tidak diperkenankan memakai celana atau rok berbahan jeans).

• Sepatu yang tertutup dengan dominan hitam (tidak diperkenankan memakai sandal).

Baca Juga: Ketika Lightstick Mempertemukan Fandom Kpop di Festivibes Now Boarding Jakarta Final Call

• Jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.

• Tidak menggunakan ikat pinggang.

Larangan untuk peserta

Saat masuk ke ruang ujian dilarang membawa:

Halaman:

Tags

Terkini