PejuangKantoran.com - Upah minimum dipastikan akan mengalami kenaikan setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan resmi ditetapkan pada 10 November 2023 lalu.
Nantinya, Formula Upah Minimum dalam PP tersebut akan mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Baca Juga: Daripada Cari Mi Instan, Mending Pilih Makanan Ini Saat Lapar Menjelang Tidur
Perkiraan upah minimum di Indonesia setelah naik
Pada 2023, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan kenaikan upah minimum (UM) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Lalu, ada batasan maksimal dalam kenaikan upah minimum, yaitu tidak boleh lebih dari 10%.
Karena upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur, maka besaran upah di tiap daerah tidak akan sama. Bahkan, persentase kenaikan upah juga berbeda-beda.
Namun, jika dilihat dari kenaikan upah minimum pada 2023, rata-rata tiap daerah mengalami kenaikan sebesar 7,39%.
Berikut adalah perkiraan Upah Minimum Regional (UMP) di 2024 setelah mengalami kenaikan:
Baca Juga: Saran Ahli Agar Olahraga Tetap Menyehatkan Meski Cuaca Panas Ekstrem
1. Aceh: dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.665.935
2. Sumatera Utara: dari Rp2.710.493 menjadi Rp2.910.798
3. Sumatera Barat: dari Rp2.742.476 menjadi Rp2 945.144
4. Kepulauan Riau: dari Rp3.279.194 menjadi Rp3.521.526
5. Bangka Belitung: dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.757.016
6. Riau: dari Rp3.191.662 menjadi Rp3.427.525
7. Bengkulu: dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.596.990
8. Sumatera Selatan: dari Rp3.404.177 menjadi Rp3.655.745
9. Jambi: dari Rp2.943.000 menjadi Rp3.160.487
10. Lampung: dari Rp2.633.284 menjadi Rp2.827.883
11. Banten: dari Rp2.661.280 menjadi Rp2.857.948
12. DKI Jakarta: dari Rp4.900.798 menjadi Rp5.262.957
13. Jawa Barat: dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.133.484
14. Jawa Tengah: dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.102.877
15. Daerah Istimewa Yogyakarta: dari Rp1.981.782 menjadi
16. Jawa Timur: dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.191.018
17. Bali: dari Rp2.713.672 menjadi Rp2.914.212
18. Nusa Tenggara Barat: dari Rp2.371.407 menjadi Rp2.546.653
19. Nusa Tenggara Timur: dari Rp2.123.994 menjadi Rp2.280.957
20. Kalimantan Barat: dari Rp2.608.601 menjadi Rp2.801.376
Baca Juga: Sepakan Kaki Kanan Arkhan Kaka Bisa Jebol Gawang Panama Malam Ini?
21. Kalimantan Tengah: dari Rp3.181.013 menjadi Rp3.416.089
22. Kalimantan Selatan: dari Rp3.149.977 menjadi Rp3.382.760
23. Kalimantan Timur: dari Rp3.201.396 menjadi Rp3.437.979
24. Kalimantan Utara: dari Rp3.251.702 menjadi Rp3.492.002
25. Sulawesi Tengah: dari Rp2.599.546 menjadi Rp2.751.652
26. Sulawesi Tenggara: dari Rp2.758.984 menjadi Rp2.962.402
27. Sulawesi Utara: dari Rp3.485.000 menjadi Rp3.742.541
28. Sulawesi Selatan: dari Rp3.385.145 menjadi Rp3.635.307
29. Gorontalo: dari Rp2.989.350 menjadi Rp3.210.262
30. Sulawesi Barat: dari Rp2.871.794 menjadi Rp3.084.019