• Seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat berupa tes wawancara.
• Dalam hal Instansi Pemerintah melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan nomor 2 seleksi Kompetensi Teknis dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen (lima puluh persen) dari nilai seleksi Kompetensi Teknis secara keseluruhan.
Baca Juga: Apa Saja Bisnis Para Pemenang Masterchef Indonesia Selain Jadi YouTuber? Mampir, Yuk!
• Seleksi sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan nomor 2 dilaksanakan bagi peserta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas kumulatif seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural serta Nilai Ambang Batas Wawancara.
• Seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan nomor 2 merupakan bagian dari seleksi Kompetensi Teknis.
Pedoman Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2023
Ada beberapa pedoman seleksi yang memuat berbagai hal, yang harus diperhatikan oleh para peserta.
• Jenis Seleksi Kompetensi Teknis Tmbahan
• Pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya
• Kompetensi penguji atau lembaga penguji pada setiap jenis tes
• Bobot penilaian setiap jenis tes
• Sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan
• Formulir atau aplikasi resmi yang dipergunakan untuk tes dan/atau penilaian.
Baca Juga: 10 Pekerjaan Baru yang Menjanjikan Berkat Lahirnya Teknologi AI, Ada yang Minat?
Jika lulus, maka pada 16 Desember 2023 – 14 Januari 2024 peserta akan melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) PPPK.
Lalu, pada 15 Januari – 13 Februari 2024 akan dilakukan usul penetapan NI PPPK. Setelah itu, peserta sudah ditetapkan resmi menjadi PPPK. (Elga Windasari)