news

Single Salary System untuk PNS Sudah Mulai Diujicobakan di 15 Institusi. Bagaimana Sistem Gajinya?

Selasa, 28 November 2023 | 22:07 WIB
Ilustrasi: Single Salary System untuk PNS mulai diujicobakan di tujuh pemerintah pusat dan delapan pemerintah daerah. (Instagram @temanasn)

PejuangKantoran.com - Setelah diputuskan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah resmi menguji penerapan gaji tunggal alias Single Salary System untuk Pegawai negeri sipil (PNS) di 15 instansi.

Instansi yang melakukan uji coba Single Salary System ini terdiri atas tujuh pemerintah pusat dan delapan pemerintah daerah, dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Membuat Worksheet Manajemen Waktu untuk Menyelesaikan Pekerjaan Tepat Waktu

1. Pemerintah pusat

Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Agama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Badan Pusat Statistik (BPS)
Badan Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas
Lembaga Administrasi Negara (LAN)

2. Pemerintah daerah

Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Pemerintah Kabupaten Manggarai
Pemerintah Kabupaten Badung
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Pemerintah Kota Sukabumi
Pemerintah Kota Sorong

Baca Juga: Berjuang untuk Kemanusiaan, Jurnalis Foto Palestina Jadi Man of The Year 2023 Versi Majalah Pria GQ Timur Tengah

Namun, yang perlu diingat adalah bahwa uji coba yang dilakukan KemenPAN RB ini hanya berupa simulasi, bukan penerapan.

Jadi, Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono, mengatakan bahwa uji coba ini tidak membuat para pegawai langsung mendapatkan gaji dengan Single Salary System.

"Uji coba itu bukan uji coba penerapan ya, tapi uji coba simulasi. Jadi baru di atas kertas gitu. Ya, jadi baru diuji coba dikalkulasi dampak fiskalnya seperti itu. Masih (sistem) penggajian seperti sekarang," ujar Yudi Wicaksono.

Artinya pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara—yang terdiri atas PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)—di 15 instansi yang menerapkan uji coba masih menggunakan metode lama yang tertuang dalam perundang-undangan.

Baca Juga: Ada Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2023 yang Harus Dijalani, tapi Tidak untuk Semua Peserta

Tujuan diadakan uji coba simulasi

Masih menurut Yudi Wicaksono, uji coba simulasi yang sebenarnya sudah dilakukan sejak Juni 2023 ini bertujuan untuk menilai dampak fiskal yang harus ditanggung negara bila sistem penggajian ini diterapkan di setiap instansi pemerintah.

Halaman:

Tags

Terkini