news

Jangan Lupa Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP Sebelum 31 Desember 2023, Ini Akibatnya Jika Tak Dilakukan!

Jumat, 8 Desember 2023 | 22:12 WIB
Pemadanan NIK dan NPWP paling lambat harus dilakukan 31 Desember 2023. (Youtube Direktorat Jenderal Pajak)

• Setelah sukses, [Logout] dari menu Profil, lalu [Login] kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia.

• Jika NIK telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK telah terbarui dan dapat digunakan.

Baca Juga: Women From Rote Island: Tingginya Kasus Pelecehan Seksual di Balik Keindahan Alam Pulau Rote

Jika kamu lupa dengan kata sandi, maka klik pilihan [Lupa Kata Sandi?], kau kamu akan diminta kode EFIN yang dimiliki.

Jika kamu juga tidak tahu kode EFIN yang dimiliki saat ini, langsung kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau tempat mendaftar untuk meminta kode EFIN yang dimiliki.

Jika kode EFIN sudah ada, ikuti ikuti petunjuk di atas untuk menggabungkan NIK dan NPWP sebelum 31 Desember 2023. (Elga Windasari)

Halaman:

Tags

Terkini