news

Dewan Pers dan Komunitas Pers Tolak Tegas Draf RUU Penyiaran dari DPR: Menggembosi Kebebasan Pers

Jumat, 17 Mei 2024 | 08:53 WIB
Dewan Pers Menolak Tegas RUU Penyiaran (dewanpers.or.id)

 

Pasalnya draf RUU Penyiaran ini akan dikhawatirkan bisa menggembosi kemerdekaan pers.  Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengatakan upaya serupa sudah lima kali dilakukan oleh pemerintah maupun legislatif.

Hal itu antara lain tecermin melalui isi UU Pemilu, peraturan Komisi Pemilihan Umum, pasal dalam UU Cipta Kerja, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan terakhir RUU Penyiaran. Yadi menilai, RUU Penyiaran ini jelas-jelas mengekang kemerdekaan pers.

Baca Juga: Perkuat Relasi dengan Promedia Teknologi, Bank Jateng Bahas Berbagai Kerjasama Ke Depannya

Penolakan juga disampaikan oleh Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan semua konstituen Dewan Pers.

Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dyatmika meminta DPR untuk mengkaji ulang soal RUU Penyiaran ini. 

“Kalau DPR tidak mengindahkan aspirasi ini, maka Senayan akan berhadapan dengan komunitas pers,” kata Wahyu.

Halaman:

Tags

Terkini