PejuangKantoran.com - Draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran (Draf RUU Penyiaran) inisiatif DPR untuk menggantikan UU no 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mendapat banyak pertentangan.
Dewan Pers dan seluruh komunitas pers juga dengan tegas menolak isi draf RUU Penyiaran itu.
“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” kata Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5).
Baca Juga: Lowongan Kerja Administrative Assistant di Kedutaan Brasil, Cek Gaji dan Cara Melamarnya!
Ninik menambahkan, bila RUU itu nanti diberlakukan, dikhawatirkan tak akan ada independensi pers dan tidak profesional. Penyusunan RUU tersebut, kata dia- tidak sejak awal melibatkan Dewan Pers.
Seharusnya dalam ketentuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna (meaningful participation) dari seluruh pemangku kepentingan.
Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran, ujarnya, juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.
Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
Hal lain yang disoroti Ninik adalah penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran.
“Sesuai UU Pers, itu menjadi kewenangan Dewan Pers. KPI tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa pers,” kilahnya.
Berhadapan dengan Komunitas Pers
Senada dengan Ninik, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, minta agar draf RUU itu dicabut karena akan merugikan publik secara luas. Dia juga berharap RUU ini kembali disusun sejak awal namun melibatkan semua pihak yang berkepentingan.
Artikel Terkait
Studi: Pekerjaan Ini Bisa Buat Otak Kamu Lebih Cerdas di Masa Tua
Orang yang FOMO dan Berkepribadian Dark Triad Cenderung Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi
Revitalisasi Kawasan Pecinan Semarang, Kelenteng Tay Kak Sie dan Gapura Masuk Segera Dibenahi
Perkuat Relasi dengan Promedia Teknologi, Bank Jateng Bahas Berbagai Kerjasama Ke Depannya
Alasan Kelas Rawat Inap 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus dan Digantikan Layanan KRIS
Kriteria Layanan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang Harus Dipenuhi RS Mitra BPJS Kesehatan
Ditanya Soal Gaya Kepemimpinan, Prabowo Janji Akan Buat Rakyat Indonesia Sejahtera
Band Metal Berhijab "Voice of Baceprot" Masuk 10 Besar Forbes 30 Under 30 Asia Tahun 2024
10 Negara dengan Militer Paling Kuat di Asia, Indonesia di Urutan Berapa?
Laba Tahunan Naik 71%, Segini Bonus yang Diterima Karyawan Emirates Group untuk Gaji Mei 2024