Dewan Pers dan Komunitas Pers Tolak Tegas Draf RUU Penyiaran dari DPR: Menggembosi Kebebasan Pers

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Jumat, 17 Mei 2024 | 08:53 WIB
Dewan Pers Menolak Tegas RUU Penyiaran (dewanpers.or.id)
Dewan Pers Menolak Tegas RUU Penyiaran (dewanpers.or.id)

PejuangKantoran.com - Draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran (Draf RUU Penyiaran) inisiatif DPR untuk menggantikan UU no 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mendapat banyak pertentangan. 

Dewan Pers dan seluruh komunitas pers juga dengan tegas menolak isi draf RUU Penyiaran itu. 

“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” kata Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5).

Baca Juga: Lowongan Kerja Administrative Assistant di Kedutaan Brasil, Cek Gaji dan Cara Melamarnya!

Ninik menambahkan, bila RUU itu nanti diberlakukan, dikhawatirkan tak akan ada independensi pers dan tidak profesional. Penyusunan RUU tersebut, kata dia- tidak sejak awal melibatkan Dewan Pers.

Seharusnya dalam ketentuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna (meaningful participation) dari seluruh pemangku kepentingan. 

 

Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran, ujarnya, juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.

Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Baca Juga: Sedihnya Harus Long Distance Marriage Demi Pekerjaan, Ini Cara Pasutri LDM Atur Keuangan Biar Nggak Boncos

Hal lain yang disoroti Ninik adalah penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran.

“Sesuai UU Pers, itu menjadi kewenangan Dewan Pers. KPI tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa pers,” kilahnya.

Berhadapan dengan Komunitas Pers

Senada dengan Ninik, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, minta agar draf RUU itu dicabut karena akan merugikan publik secara luas. Dia juga berharap RUU ini kembali disusun sejak awal namun melibatkan semua pihak yang berkepentingan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Christina A.S

Sumber: Dewan Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X