SIM C wajib dimiliki oleh pengendara sepeda motor dengan mesin maksimal 250 cc, SIM C1 untuk mesin motor 250-500 cc, dan SIM C2 untuk mesin motor di atas 500 cc.
Jika untuk mendapatkan SIM C1 masyarakat wajib memiliki SIM C minimal satu tahun, maka untuk mendapatkan SIM C2 minimal harus memiliki SIM C1 satu tahun.
Baca Juga: Lowongan Finance & Accounting Manager di Perusahaan Singapura, untuk Ditempatkan Di Meksiko
Setelah SIM C1 resmi diterbitkan pada Senin (27/5/2024), penerapan SIM C2 akan diberlakukan tahun 2025 mengingat syarat untuk memilikinya adalah mengantongi SIM C1 minimal satu tahun.
Dalam peluncuran SIM C1 di Satpas SIM Daan Mogot, hadir pula Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto, Dirut PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono, serta Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo.
Saat ini, penerbitan SIM C1 sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia.