Kenali Tiga Golongan SIM C, Termasuk SIM C1 yang Baru Diresmikan Kakorlantas. Ini Syarat Memilikinya!

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Selasa, 28 Mei 2024 | 10:42 WIB
Ilustrasi: SIM C1 akhirnya resmi diterbitkan oleh Korlantas Polri. Apa perbedaan SIM C, SIM C1, dan  SIM C2? (Polri.go.id)
Ilustrasi: SIM C1 akhirnya resmi diterbitkan oleh Korlantas Polri. Apa perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2? (Polri.go.id)

PejuangKantoran.com - Bagi kamu yang terbiasa mengendarai kendaraan roda dua untuk beraktivitas sehari-hari, perhatikan jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang harus kamu miliki.

SIM C1 untuk kendaraan roda dua resmi diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, Senin (27/5/2024).

SIM C1 tersebut berlaku untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc. Sedangkan untuk pengendara motor atau kendaraan roda dua dengan kapasitas 500 cc ke atas akan diwajibkan memiliki SIM C2.

Baca Juga: Bahas Potensi Pertumbuhan RI, Prabowo Subianto Bertemu Erick Thohir dan Pemilik Burj Khalifa

Kamu juga perlu mengetahui beberapa syarat untuk memperoleh jenis-jenis SIM C tersebut.

“Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C. Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini (untuk kendaraan) 500 CC ke atas,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, saat meluncurkan langsung SIM C1.

Menurut Irjen Pol Aan Suhanan, pemberlakuan SIM C1 didasarkan pada amanat Peraturan Polri.

“Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian.

“Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya, di seluruh Satpas di seluruh Indonesia,” ujar Irjen Pol Aan Suhanan.

Tiga golongan SIM C

Kakorlantas juga menyampaikan bahwa SIM C1 ini diterbitkan untuk memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara.

Baca Juga: Buat Pencari Kerja, Siap-siap Besok Ada Jakarta Job Fair di Thamrin City, Jakarta

Oleh karena itu, masing-masing dari jenis SIM C tersebut tidak akan dirilis berbarengan.

“Kita memastikan adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya,” kilah Irjen Pol Aan Suhanan.

Perlu diketahui, SIM C1 merupakan satu dari tiga golongan SIM C yang diterbitkan oleh Korlantas Polri. Dua golongan lainnya adalah SIM C dan SIM C2.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X