20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Perlu kamu ketahui pula, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Masyarakat juga harus melalui rujukan berjenjang untuk mendapatkan layanan Kesehatan. Yaitu, melalui fasilitas kesehatan tingkat dasar (Puskesmas/ setara) terlebih dahulu.
Setelah itu barulah mereka bisa menggunakan fasilitas kesehatan tingkat lanjut (Rumah Sakit), atau jika mereka dalam keadaan gawat darurat.